Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyimpulkan sementara empat perusahaan terindikasi melakukan pembakaran lahan hutan di Provinsi Riau sehingga menyebabkan kabut asap di wilayah tersebut.
Menteri LH Balthasar Kambuaya mengatakan kesimpulan sementara itu didapat dari laporan tim yang diterjunkan ke lapangan.
“[Hasil] Sementara tim kami yang turun melaporkan ada empat perusahaan [melakukan pembakaran di Riau],” ujar Balthasar.
Dalam penegakan hukum, katanya, KLH bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan setempat untuk memproses secara hukum, sesuai dengan temuan di lapangan. Menurut dia, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) juga ikut membantu mengusut kasus ini. "Supaya cepat P21 dan masuk pengadilan," ujarnya.
Baik perorangan dan korporasi yang diduga melakukan pembakaran lahan di Riau, tegasnya, akan ditindak perdata, pidana, membayar ganti rugi, dipenjara, dan sanksi administrasi.