Bisnis.com, JAKARTA – Kampanye para calon anggota legislatif selama 21 hari akan berlangsung dari 16 Maret hingga 5 April 2014.
Selama masa tenang, jelang pemilihan pada 9 April, tak ada satu pun iklan kampanye yang boleh ditayangkan oleh media massa.
Berdasar peraturan KPU No.15 tahun 2013 disebutkan bahwa selain iklan peserta pemilu, media massa cetak, on-line, elektronik dan lembaga penyiaran juga dilarang menyiarkan rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.
Berikut aturan pada Pasal 36 peraturan KPU No.15 tahun 2013:
(1) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dapat dilakukan melalui media massa cetak, on-line, elektronik dan lembaga penyiaran lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyampaian materi kampanye Pemilu oleh Peserta Pemilu kepada masyarakat.
(3) Materi kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
(4) Media massa cetak, on-line, elektronik dan lembaga penyiaran dalam memberitakan, menyiarkan, dan mengiklankan kampanye sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mematuhi tata cara penyusunan dan penyampaian materi kampanye dan larangan dalam kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 32.
(5) Media massa cetak, on-line, elektronik dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News