Bisnis.com, JAKARTA – Selain mengatur soal materi yang tidak boleh dijadikan bahan kampanye, KPU juga melarang kelompok orang tertentu diikutkan dalam kampanye Pemilu.
Pasal 32 peraturan KPU No.15 Tahun 2013 menegaskan bahwa pelaksana kampanye tidak boleh melibatkan sekelompok orang tertentu.
Adapun orang-orang yang tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye adalah
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawahnya, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia
d. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
e. pegawai negeri sipil
f. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
g. kepala desa
h. perangkat desa
Lebih jauh dijelaskan pada pasal (3) peraturan yang sama bahwa setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana Kampanye Pemilu.
Seperti diberitakan terdahulu, mulai Minggu 16 Maret 2014 kampanye untuk pemilihan anggota legislatif dimulai. Kegiatan itu akan berlangsung hingga Sabtu 5 April 2014. Setelah masa tenang 3 hari, Pemilihan Legislatif akan berlangsung pada 9 April 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News