Bisnis.com, JAKARTA – Kampanye Pemilu Legislatif atau Pileg akan berlangsung selama 21 hari dari 16 Maret hingga 5 April 2014.
Terkait pemasangan alat peraga kampanye, KPU dalam peraturan no 15 Tahun 2013 menyebutkan sejumlah lokasi yang terlarang digunakan.
Pasal 17 ayat (1) butir a dari peraturan KPU No.15/2013 menyebutkan bahwa alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Sementara pada butir b ayat yang sama dijelaskan bahwa Peserta Pemilu dapat memasang alat peraga kampanye luar ruang.
Adapun untuk APK luar ruang berbentuk baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukan bagi Partai Politik satu unit untuk satu desa/kelurahan atau nama lainnya.
Baliho tersebut memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD.
Sementara calon Anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard) satu unit untuk satu desa/kelurahan atau nama lainnya.
Selanjutnya, bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh Partai Politik dan calon Anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah.
Terkait ukuran spanduk disebutkan bahwa “spanduk dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 m hanya 1 (satu) unit pada 1 (satu) zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News