Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Aceh Keberatan Terhadap Perda Minerba

Pemerintah Provinsi Aceh saat ini tengah mempersiapkan Rancangan Qanun (Peraturan Daerah) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Rancangan qanun tersebut kini dikabarkan sudah berada di Kementerian Dalam Negeri untuk disetujui sebagai qanun.
Pertambangan batu bara/JIBI
Pertambangan batu bara/JIBI

Bisnis.com,  MEULABOH--Pemerintah Provinsi Aceh saat ini tengah mempersiapkan Rancangan Qanun (Peraturan Daerah) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Rancangan qanun tersebut kini dikabarkan sudah berada di Kementerian Dalam Negeri untuk disetujui sebagai qanun.

Ketua Forum Komunikasi (Forkom) Pengusaha Tambang Aceh Zen Zaeni Ahmad mengatakan, jika Kemendagri memberikan persetujuan, bisa dipastikan pengusaha di sektor pertambangan khususnya di Provinsi Aceh akan semakin tertekan oleh pembayaran royalti.

"Para pengusaha tambang di Aceh akan terkena kewajiban membayar dua kali pajak berbentuk royalti," ujarnya,  Selasa (11/3/2014)

Selain memberatkan pengusaha, kata Zen, Qanun Pertambangan Aceh ini juga bertentangan dengan UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. "Seharusnya Perda-perda yang ada tidak boleh melebihi kewenangan yang telah ditetapkan sebuah UU. Qanun ini salah satu Perda yang melanggar UU," ujarnya.

Zen merujuk pada turunan UU Minerba yang berupa Peraturan Pemerintah (PP) No.9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian ESDM, telah ditetapkan besaran royalti. Tarif royalti bagi pemegang IUP ditetapkan 3%, 5%, dan 7% sesuai nilai kalori dari batubara.

Sementara bagi pemegang lisensi PKP2B (Perjanjian Kontrak Penambangan Batu Bara) seperti PT Arutmin Indonesia, PT Adaro Envirocoal, PT Borneo Indobara, dan lainnya sebesar 13,5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper