Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TKI Sri Wahyuningsih Lolos Hukuman Mati di Arab Saudi

Sri Wahyuningsih, TKI di Arab Saudi terbebas dari hukuman mati setelah menjalani hukuman penjara selama 9 tahun di Madinah.
 TKI Menunggu Pemberangkatan/Bisnis
TKI Menunggu Pemberangkatan/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Sri Wahyuningsih, TKI di Arab Saudi terbebas dari hukuman mati setelah menjalani hukuman penjara selama 9 tahun di Madinah.

Humas Kementerian Luar Negeri menyatakan Sri Wahyuningsih dibebaskan oleh Mahkamah Umum Madinah di dalam sidang peninjauan kembali pada 15 April 2013.

Sri Wahyuningsih rencananya tiba di Jakarta pada Jumat pukul 09.10 WIB dan langsung melanjutkan perjalanan ke kampung halamannya di Donggala, Sulawesi Tengah dengan didampingi oleh pejabat Kementerian Luar Negeri.

Vonis hukuman mati atas Sri Wahyuningsih dijatuhkan pengadilan Arab Saudi pada 28 November 2005 karena WNI itu terbukti dan mengakui perbuatan zina dengan seorang warga negara Bangladesh.

Konsulat Jenderal RI kemudian mengajukan permohonan tinjauan kembali atas vonis rajam mati dari pengadilan di Madinah kepada Raja Arab Saudi.

Mahkamah Umum Madinah kemudian membatalkan hukuman rajam atas Sri Wahyuningsih dan menggantinya dengan hukuman penjara selama 9 tahun dan cambukan sebanyak 500 kali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper