Bisnis.com, JAKARTA - Sri Wahyuningsih, TKI di Arab Saudi terbebas dari hukuman mati setelah menjalani hukuman penjara selama 9 tahun di Madinah.
Humas Kementerian Luar Negeri menyatakan Sri Wahyuningsih dibebaskan oleh Mahkamah Umum Madinah di dalam sidang peninjauan kembali pada 15 April 2013.
Sri Wahyuningsih rencananya tiba di Jakarta pada Jumat pukul 09.10 WIB dan langsung melanjutkan perjalanan ke kampung halamannya di Donggala, Sulawesi Tengah dengan didampingi oleh pejabat Kementerian Luar Negeri.
Vonis hukuman mati atas Sri Wahyuningsih dijatuhkan pengadilan Arab Saudi pada 28 November 2005 karena WNI itu terbukti dan mengakui perbuatan zina dengan seorang warga negara Bangladesh.
Konsulat Jenderal RI kemudian mengajukan permohonan tinjauan kembali atas vonis rajam mati dari pengadilan di Madinah kepada Raja Arab Saudi.
Mahkamah Umum Madinah kemudian membatalkan hukuman rajam atas Sri Wahyuningsih dan menggantinya dengan hukuman penjara selama 9 tahun dan cambukan sebanyak 500 kali.
TKI Sri Wahyuningsih Lolos Hukuman Mati di Arab Saudi
Sri Wahyuningsih, TKI di Arab Saudi terbebas dari hukuman mati setelah menjalani hukuman penjara selama 9 tahun di Madinah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Demis Rizky Gosta
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium