Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada Serentak Pada 2020 Sulit Terealisasi

Meski pemerintah optimistis pemilihan kepala daerah bisa dilaksanakan serentak pada 2020, namun dalam praktinya kegiatan tersebut sulit untuk dilaksanakan sesuai rencana mengingat belum adanya evaluasi saat ini.

Bisnis.com, JAKARTA  - Meski pemerintah optimistis pemilihan kepala daerah bisa dilaksanakan serentak pada 2020, tetapi dalam praktinya kegiatan tersebut sulit untuk dilaksanakan sesuai rencana mengingat belum adanya evaluasi saat ini.

"Saya agak ragu, karena pelaksanaan pilkada secara bersamaan ini sangat berat. Masalahnya, pilkadak ada yang ada saat ini ternyata 90% tidak bisa memilih pemimpin yang baik," kata pengamat politik LIPI, Siti Zuhro dalam diskusi bertema "RUU Pilkada" bersama Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa dan Dirjen Otoda Kemendagri, Djohermansyah di Gedung DPR, Selasa (4/2/2014).

Dia menilai sebaiknya pilkada serentak dilaksanakan dua setengah tahun setelah pelaksanaan pemilu nasional memilih presiden dan wakil presiden serta anggota DPR pada 2019. Dia merujuk pada sejumlah negara lain yang mana pemilu lokal dilaksanakan setelah lebih dari dua tahun pemilu nasional sehingga memungkinkan dilakukannya konsolidasi.

Djohermansyah mengatakan berdasarkan catatannya, pilkada serentak tahap pertama bisa dilakukan pada 2015. Pada tahap itu terdapat sekitar 303 daerah melakukannya.

“Kemudian, lanjutnya, pilkada serentak tahap kedua, terjadi 2018, di mana ada sekitar 285 daerah melaksanakannya. Sisanya pada 2019, ada 51 daerah yang menggelar pilkada itu sehingga pada 2020 nantinya akan ada 539 pilkada srentak,” ujarnya.

Namun demikian, dia memandang perlunya jeda sebelum dilaksanakan pilkada serentak pada 2020.

"Artinya, ada jeda satu tahun setelah pelaksanaan pilpres/pileg, sehingga masyarakat bisa melakukan konsolidasi," ujarnya.

Sementara itu, Agun Gunanjar Sudarsa menargetkan RUU Pilkada akan tuntas paling telat pada Maret mendatang mengingat sudah banyak kemajuan yang dicapai terkait poin-poin penting.

Salah satu poin tersebut adalah soal pemilihan gubernur secara langsung oleh rakyat, bukan oleh DPRD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper