Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Chatib Basri menegaskan dana anggaran saksi pemilu dari partai politik belum siap, bukan diblokir.
Chatib mengatakan semua pencairan dana dari APBN harus dilengkapi oleh seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk kelengkapan governance.
Ketentuan tersebut , tegasnya, tentu juga berlaku bagi pengucuran dana negara membayar saksi pemilu dari partai politik.
“Tidak hanya dana saksi, dana apapun, semua kelengkapan, dokumen, harus ada kalau mau dicairkan,” kata Menkeu, Kamis (30/1/2014).
Dia mengatakan rencana alokasi dana APBN untuk saksi pemilu dari partai politik membutuhkan Peraturan Presiden sebagai dasar hukum penggunaan anggaran.
Perpres tersebut sampai sekarang belum terbit hingga Kementerian Keuangan juga belum bisa mengeluarkan dana saksi pemilu dari parpol.
“Kalau Perpresnya belum ada itu belum bisa dicairkan, semua anggaran harus ada kelengkapan dokumen,” kata Chatib.
Pemerintah menyiapkan dana sekitar Rp660 miliar untuk membayar saksi pemilu dari 12 parpol di tiap TPS dengan upah sebesar Rp100.000 per orang.
Rencana penggunaan APBN untuk membayar saksi pemilu tersebut untuk menghindari absennya perwakilan salah satu parpol dalam pengawasan proses pemungutan dan penghitungan suara.