Bisnis.com, MAKASSAR - Dinas Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan optimistis realisasi UU Minerba, yang melarang ekspor barang tambang mentah, akan mampu mendongkrak perolehan pajak daerah dari kelompok alat berat pada tahun ini.
Kabid Pajak Dispenda Sulsel Burhanuddin mengatakan proses pengolahan dan pemurnian ore dapat mendorong perusahaan pertambangan akan menambah alat berat maupun infrastruktur guna mendongkrak produksi pengolahan.
"Kita sangat optimis kebijakan tersebut dan dan tahun ini diharapkan pajak alat berat bisa meningkat dibandingkan dengan realisasi pajak alat berat tahun lalu yang mencapai Rp2,1 miliar," ucapnya, Rabu (29/1/2014).
Kendati demikian, Burhanuddin tidak merinci perusahaan yang berkontribusi terhadapan pajak alat berat tahun lalu. Adapun, kategori alat berat di yang dikenai pajak daerah yakni ekscavator, loaderbekho, motor grader, stone wals, hingga bolduzer.
"Selama ini kendala dalam mengejar pajak alat berat adalah karena pengusaha yang tidak tertib, apalagi komponen alat berat yang telah dibeli kadang tidak dilaporkan dan langsung dibawa ke lokasi proyek," ungkap Burhanuddin.