Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Timnas Penanggulangan Kemiskinan Terima 1.518 Pengaduan

Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan menerima 1.518 pengaduan dari masyarakat sepanjang 2013 terkait program beras miskin alias raskin yang disunat.
Survei Badan Pusat Statistik menemukan fakta ada lima golongan rumah tangga yang masih menerima raskin. Padahal yang berhak menerima jatah tersebut hanya masyarakat golongan satu dan sebagian golongan dua. /bisnis.com
Survei Badan Pusat Statistik menemukan fakta ada lima golongan rumah tangga yang masih menerima raskin. Padahal yang berhak menerima jatah tersebut hanya masyarakat golongan satu dan sebagian golongan dua. /bisnis.com

Bisnis.com,  JAKARTA – Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan menerima 1.518 pengaduan dari masyarakat sepanjang 2013 terkait program beras miskin alias raskin yang ‘disunat’.

Jumlah itu 19,5% dari total laporan yang masuk ke TNP2K hingga 10 Desember 2013. Berdasarkan catatan tim yang berada di bawah Sekretariat Wakil Presiden itu, sebagian besar keluhan yang masuk masih berupa ketidaksesuaian jumlah beras yang diterima oleh rumah tangga sasaran (RTS).

Pemerintah mematok jumlah beras yang seharusnya diterima adalah Rp15 kg per RTS per bulan. Namun kenyataannya, RTS menerima di bawah angka itu. Tidak jarang RTS hanya menerima 4 kg per bulan. Tidak sedikit pula RTS harus menebus raskin di atas pagu yang ditetapkan pemerintah Rp1.600 per kg.

“Jumlah pengaduan terkait raskin cukup tinggi meskipun masih di bawah laporan terkait BSM (bantuan siswa miskin) dan implementasi kenaikan harga BBM,” kata Kepala Pokja Pengendali Klaster I Sekretariat TNP2K Sri Kusumastuti Rahayu, Senin (20/1/2014)

Dia menyebutkan pengaduan tentang pelaksanaan BSM dan implementasi kenaikan harga BBM masing-masing 39% dan 21% dari total 7.091 laporan.

Sri mengemukakan upaya perbaikan terus dilakukan dalam pelaksanaan program raskin tahun ini.

Pertama, penggunaan basis data terpadu untuk mencocokkan nama, pagu, dan alamat RTS penerima manfaat (RTS PM).

Kedua, meningkatkan kesadaran masyarakat melalui penyediaan daftar penerima manfaat (DPM) menurut nama dan alamat.

Ketiga, meningkatkan kesadaran atas hak penerima manfaat melalui kartu perlindungan sosial (KPS).

Keempat, pemutakhiran DPM raskin melalui mekanisme penggantian dan penambahan RTS-PM oleh musyawarah desa/kelurahan.

Sebelumnya, survei Badan Pusat Statistik menemukan fakta ada lima golongan rumah tangga yang masih menerima raskin. Padahal yang berhak menerima jatah tersebut hanya masyarakat golongan satu dan sebagian golongan dua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper