Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Haji 2014: Kuota Dasar 211.000 Jamaah

Kementerian Agama memperhitungkan kuota dasar haji 2014 sebanyak 211.000 jamaah

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Agama memperhitungkan kuota dasar haji 2014 sebanyak 211.000 jamaah.

Jumlah itu terdiri dari kuota dasar 194.000 orang dan haji khusus 17.000 orang.

Kuota untuk haji reguler sebanyak 194.000 dan jika terjadi pemotongan kuota 20% menjadi 155.200 jamaah.

Untuk haji khusus 17.000 jamaah dan jika terjadi pemotongan kuota 20% menjadi 13.600 orang," kata Menteri Agama Suryadharma Ali.

Hal itu diungkapkan Menag dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, seperti ditulis Antara, Kamis (16/1/2014)

Suryadharma mengatakan dirinya optimis tahun 2014 pemerintah Arab Saudi menghentikan pemotongan kuota jamaah haji Indonesia.

Selain itu dia menyatakan, penyusunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2014 ditentukan berdasarkan dua skenario yaitu berdasarkan kuota dasar dan pemotongan kuota 20 persen.

"Kami optimis pemotongan kuota jamaah 2014 dihentikan," ujarnya.

Dia mengatakan dalam penyelenggaraan haji 2014 ada kebijakan baru yang dibuat Kemenag seperti pesawat dilakukan dengan tender terbuka.

Menurut dia, peserta tender harus menggunakan pesawat berbadan lebar dan untuk efisiensi dilakukan dengan kontrak jangka panjang.

"Selain itu terkait dengan slot penerbangan di Madinah," katanya.

Dia mengatakan Kemenag akan mendiskualifikasi kinerja hotel yang buruk sebagai tempat menginap jamaah haji.

Selain itu menurut dia, pemondokan di Mekah berjarak maksimal empat kilometer dari halaman terluar Masjidil Haram.

"Selain itu akan meningkatkan pelayanan kedatangan dan keberangkatan di Jeddah. Dan pengurangan pemanfaatan hotel transito bagi jamaah pulang dari Madinah ke Jeddah," ujarnya.

Dia mengatakan biaya katering di embarkasi akan ditingkatkan menjadi Rp100.000 per-jamaah.

Suryadharma mengatakan akan meningkatkan kompetensi petugas kesehatan dengan kebijakan rekrutmen petugas dan pembimbing haji.

Untuk haji khusus menurut dia, Kemenag akan bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengwasi kinerja Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Hal itu menurut dia untuk memenuhi standar pelayanan minimum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper