Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Menteri Koordinator bidang Perekonmian Hatta Rajasa meminta Menteri Dalam Negeri menjelaskan maksud fasilitas negara yang tidak boleh digunakan oleh pejabat saat berkampanye.
Hal itu untuk meminimalkan peluang penggunaan fasilitas negara tertentu oleh pejabat negara baik di tingkat menteri maupun gubernur.
“Oleh sebab itu, Mendagri harus merumuskan apa itu yang dimaksud dengan fasilitas negara,” katanya di Kantor Presiden, Kamis (16/1/2013).
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyebutkan menteri dan pejabat negara diberikan izin untuk melakukan kampanye menjelang pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden.
Para menteri dan pejabat negara, ujarnya, diperbolehkan mengajukan izin maksimal satu hari dalam sepekan -di luar hari libur akhir pekan- untuk melakukan kampanye.
Menteri, lanjutnya, dapat mengajukan izin cuti untuk keperluan kampanye kepada presiden. Sementara itu, gubernur dan kepala daerah harus mengajukan izin cuti untuk keperluan kampanye kepada Menteri Dalam Negeri.
Namun demikian, ujarnya, terdapat larangan-larangan yang harus dipenuhi oleh para pejabat saat melakukan kampanye.
“Waktu cuti tidak boleh mengganggu kerja. Kemudian tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” katanya.