Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Kemenag Tolak Penghapusan Kolom Agama di e-KTP

Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai pencantuman agama dalam elektronik kartu tanda penduduk atau e-KTP penting, karena selain fungsi pelayanan dari pemerintah dapat dimaksimalkan, juga dapat mencegah perkawinan campuran beda agama.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai pencantuman  agama dalam elektronik kartu tanda penduduk atau e-KTP penting, karena selain fungsi pelayanan dari pemerintah dapat dimaksimalkan, juga dapat mencegah perkawinan campuran beda agama.

“Pencantuman  agama dalam e-KTP perlu dimunculkan, tetapi itu bukan dimaksudkan sebagai tindakan diskriminasi bagi agama-agama di luar Islam, Katholik, Protestan, Hindu, Buddha dan Konghucu,”  ujarnya seperti muat situs resmi Kementerian Agama, Sabtu (4/1/2014).

Menurut Wamenag, penghapusan agama dalam e-KTP lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

Dari sisi undang-undang  perkawinan saja misalnya, jika seorang muslim tidak mengetahui agama yang dianut calon isteri kemudian menikah, perkawinannya menurut fikih tidak sah. Bahkan anak yang lahir dari buah perkawinan itu disebut anak zina.

Jika dipaksakan tidak mencantumkan agama dalam e-KTP, menurut Wamenag, bisa menabrak aturan dan undang-undang lainnya. "Belum lagi terkait masalah hak perlindungan dan hak asuh anak. Seorang anak muslim harus diasuh pula oleh keluarga yang menganut agama yang sama."

Sebagaimana diketahui dalam Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) yang merupakan revisi terhadap Undang-Undang Administrasi  Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006 telah disetujui DPR pada rapat paripurna, 26 November 2013 lalu.

Dalam UU Adminduk disebutkan setiap warga harus memilih dan mencantumkan  agama yang diakui pemerintah. Agama yang diakui pemerintah, menurut  Kementerian Agama adalah Islam, Kristen, Protestan, Hindu, Buddha, dan  Konghuchu.

Wamenag  menegaskan pencantuman agama dalam e-KTP jangan dimaknai sebagai menghalangi warga untuk melaksanakan agama dan ibadahnya. "Justru jika  dihilangkan bisa menimbulkan kekacauan hukum, hak orang lain diabaikan."

Senada dengan itu, Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat menyatakan justru dengan  mencantumkan agama dalam e-KTP fungsi pelayanan agama dari pemerintah dapat maksimal. Khususnya bagi umat Islam, seperti dalam mengurus perkawinan, kelahiran dan kematian.

"Termasuk pula bagi pemerintah ketika memberikan remisi bagi narapidana, yang biasanya diberikan saat hari besar agama seperti Idul Fitri dan Natal," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper