Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Siti Fadilah Supari Diambil Alih KPK

Kepala Polisi Jenderal Sutarman mengaku kasus korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock yang menyeret nama mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari belum selesai (P21). Menurutnya, bisa saja dalam waktu dekat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus ini.

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Polisi Jenderal Sutarman mengaku kasus korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock yang menyeret nama mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari belum selesai (P21). Menurutnya, bisa saja dalam waktu dekat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus ini.

"Kasusnya memang sulit, tapi belum surat perintah dihentikan penyidikan (SP 3), karena awalanya mulanya kasus ini tertungkap di pengadilan, kemudian penyidik melakukan penyidikan sampai sekarang berkasnya masih bolak-balik," kata Sutarman dalam rilis pers akhir tahun 2013, di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jumat, (27/12).

Untuk itu Sutarman meminta KPK memberikan masukan agar kasus korupsi pengadaan alat faksin flu burung dapat segara naik ke penuntutan.

"Untuk itu sesuai dengan UU. KPK memiliki kewenagan mengambil alih kasus ini," katanya.

Wakil Kepala Polisi Komjen Pol Oegroseno sebelumnya berseru agar Kasus dugaan korupsi mantan Menteri Kesehatan ini untuk tidak digantung. Berkas perkara Siti Fadilah setidaknya sudah lebih tiga kali bolak-balik dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Oegroseno, perkara bolak-balik berkas antara kepolisian dan kejaksaan memang ada aturan yang mengatur. Banyaknya bolak-balik berkaspun tidak dibatasi sepanjang berkas yang disiapkan sesuai untuk dilanjutkan diperadilan. 

"Kalau ada saksi yang diperiksa, ya [laporannya] nambah lagi, itu hak Jaksa. Jangan pantang menyerah dalam memeriksa," ujar Oegroseno di Mabes Polri Jum'at (20/12).

Namun menurut Oegroseno, alangkah baiknya pemeriksaan berkas tidak diperlambat dan terkesan digantung. Hal ini terkait menjaga ketenangan terduga dan menepis dugaan turut campur tangannya pihak lain dalam penyelesaian kasus tersebut. 

"Sekarang kalau tidak itu diselesaikan. Tapi jangan digantung. Beri kepastian, jangan digantung," ujar dia.

Seperti diketahui, Siti Fadillah diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menkes terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB) dengan metoda penunjukkan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada tahun 2005.

Total nilai proyek dalam pengadaan barang tersebut sebesar Rp15.548.280.000 dan dianggap telah merugikan negara sebesar Rp6.148.638.000.  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper