Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Legislator Minta Wakapolri Cabut Telegram Jilbab

Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzzammil Yusuf meminta Wakapolri Komjen Pol Oegroseno agar mencabut telegram dan pernyataannya mengenai pelarangan penggunaan jilbab Polwan sebelum surat keputusan resmi keluar.
Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzzammil Yusuf /fraksipks
Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzzammil Yusuf /fraksipks

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzzammil Yusuf meminta Wakapolri Komjen Pol Oegroseno agar mencabut telegram dan pernyataannya mengenai pelarangan penggunaan jilbab Polwan sebelum surat keputusan resmi keluar.

"Wakapolri kurang bijak. Telegram dan pernyataannya telah menciderai perasaan bukan saja para Polwan yang ingin berjilbab," ujar Almuzammil seperti dikutip Antara di Jakarta, Senin (2/12/2013).

"Terkesan ada upaya untuk menggagalkan rencana dibolehkannya Polwan berjilbab," kata wakil rakyat itu.

Wakapolri, sambung dia, seharusnya menghormati HAM sebagai amanat Konstitusi yang mana Pasal 28E Ayat 1 UUD 1945 menyebutkan, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya.

"Jika melarang pengenaan jilbab bagi para Polwan artinya bertentangan dan melanggar UUD 1945,"jelas dia.

Muzzammil menilai ada motif sinisme dan cenderung untuk menggagalkan keinginan Kapolri Jenderal Sutarman untuk membolehkan Polwan mengenakan jilbab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul-nonaktif
Sumber : newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper