Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap SKK Migas, KPK Cegah 2 Orang Lagi dari PT Surya Parna Niaga

Dalam penyidikan kasus dugaan suap kegiatan SKK Migas 2012-2013, KPK ternyata telah mencegah bepergian kepada satu orang lagi dari pihak swasta.
ilustrasi/bisnis.com
ilustrasi/bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam penyidikan kasus dugaan suap kegiatan SKK Migas 2012-2013, KPK ternyata telah mencegah bepergian kepada satu orang lagi dari pihak swasta.

Orang yang dicekal kali ini yakni Marihaj Simbolon. Yang bersangkutan, telah dicegah bepergian sejak 4 November 2013 lalu, dengan masa waktu pencegahan enam bulan ke depan.

"Iya atas nama Marihaj Simbolon dicegah sejak 4 November lalu," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis (7/11/2013).

Marihaj sendiri disebut merupakan pejabat tinggi di PT Surya Parna Niaga, yang seringkali menjadi rekanan dengan SKK Migas, sejak masih bernama BP Migas.

Dari perusahaan tersebut, KPK juga sebelumnya telah mencegah bepergian Direktur Utamanya, yaitu Artha Merish Simbolon.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Surya Parna Niaga yang berada di menara Imperium, Jakarta Selatan.

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Rudi Rubiandini, Deviardi, dan Simon Gunawan Tanjaya.

Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun, Simon Tanjaya, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simon Tanjaya sendiri, hari ini sedang menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyusul pemberkasan kasusnya yang sudah dirampungkan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper