Bisnis.com, JAKARTA—Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku pasrah atas keputusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan tujuh surat keputusan (SK) Gubernur DKI tentang izin penangguhan pelaksanaan 2013 Rp2,2 juta kepada perusahaan garmen dan wig.
“Kalau memang sudah diputuskan ya harus dilaksanakan dong. Saya belum tahu [keputusannya] kalau sudah keputusan pengadilan ya dilihat juga perusahaannya seperti apa,” katanya di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Perkara UMP ini dimulai saat buruh menggugat 7 SK yang diterbitkan Jokowi pada April 2013 yang isinya mengabulkan penangguhan upah perusahaan yang berkaitan. SK tersebut diberikan kepada enam perusahaan garmen yakni PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia, PT Kyeungseng Trading Indonesia, PT Star Camtex, PT Good Guys Indonesia, PT Yeon Heung Mega Sari dan satu perusahaan wig PT Myungsung Indonesia.
Majelis Hakim PTUN dalam persidangan Kamis dengan ketua Husman didampingi hakim anggota I Nyoman Harnanta dan Elizabeth memutuskan agar tergugat Guberbur DKI Joko Widodo mencabut ketujuh surat keputusan yang ditandatanganinya.
Atas keputusan itu, buruh menilai penerbitan SK sarat manipulasi oleh dinas terkait sehingga Jokowi yang tidak paham kondisi perusahaan cuma meneken saja.
Menanggapi hal tersebut Jokowi mengakui selama ini belum pernah blusukan di perusahaan dan menyerahkan perkara itu kepada Dinas Tenag Kerja dan Transmigrasi. "Ya nggak ngerti itu urusan dinas, kan dinas juga nggak tahu satu persatu perusahaan. Bahwa dia harus mengecek lapangan ya dia harus ngecek."