Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jual-Angkut Batu Bara Sumsel Harus Rekomendasi Gubernur

Sumsel mulai menerapkan kebijakan bagi usaha pengangkutan dan penjualan batu bara harus dilengkapi dengan surat rekomendasi gubernur sejak 1 November 2013.

Bisnis.com, PALEMBANG--Pemprov Sumsel mulai menerapkan kebijakan bagi usaha pengangkutan dan penjualan batu bara harus dilengkapi dengan surat rekomendasi gubernur sejak 1 November 2013.

Kebijakan surat rekomendasi itu menindaklanjuti surat edaran Menteri ESDM mor 5E/36.04/- 2013 tentang penertiban penerimaan royalti dari batu bara.

Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setda Sumsel Eddy Hermanto mengatakan,kebijakan ini dikeluarkan karena selama ini penerimaan royalti ke negara dari batu bara masih minim dan kurang efektif.

"Dengan terbitnya SE tersebut maka setiap batubara yang akan keluar dari Sumsel harus sudah mendapatkan surat rekomendasi pengangkutan dan penjualan dari gubernur," katanya, Senin (4/11/2013).

Dia memaparkan pengusaha bisa mendapat surat rekomendasi gubernur dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, salah satunya harus menunjukkan bukti lunas pembayaran royalti ke negara.

Jika surat rekomendasi tersebut telah dimiliki, maka kapal atau tongkang yang mengangkut batu bara diperbolehkan untuk berangkat karena telah memenuhi persyaratan atau kewajiban.

Meski dalam keputusan gubernur kebijakan ini diberlakuka per 1 November 2013 tetapi pemprov memberi toleransi hingga 15 hari untuk penyesuaian.

Eddy menambahkan, dengan adanya peraturan ini maka diharapkan royalti penerimaan dari pengangkutan dan penjualan batubara dapat lebih meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.

 "Penerimaan royalti ke negara terkontrol dan terkendali. Dengan begitu maka setelah disetor nanti dan dihitung berapa pembagian antara pusat, daerah penghasil dan daerah non penghasil," katanya.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper