Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Datangi Kantor KPK, Wakil Bupati Gunung Mas Hanya Tersenyum

KPK memanggil Wakil Bupati Gunung Mas Arton S Dohong sebagai saksi dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Kamis (24/10/2013) memanggil Wakil Bupati Gunung Mas Arton S Dohong sebagai saksi dalam kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Namun, ketika tiba di KPK, dirinya enggan memberikan komentar dan hanya tersenyum sambil masuk gedung KPK.

Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Arton diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hambit Bintih yang juga Bupati Gunung Mas.

"Untuk dimintai keterangan seputar kegiatan pemerintahan di sana, sebagai wakil Bupati," ujar Priharsa.

Selain Arton, KPK memanggil sejumlah saksi lainnya, yakni panitera MK, Kasianur Sidauruk, pengacara Sadino, serta pihak swasta yaitu Sandi, Gatot, Wahyu, Laura, dan Ferdi.

Hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Akil sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Dalam kasus suap MK, KPK telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka. Yaitu, dalam kasus suap pilkada Gunung Mas yakni AM (Akil Muchtar) yang merupakan ketua MK, dan CHN (Chairunnisa)  anggota DPR dari Fraksi Golkar. Keduanya, diduga sebagai penerima dan melanggar pasal 12c UU Tipikor juncto pasal 55 ke 1 KUHP.

Sementara itu, HB (Hambit Bimit) yang merupakan Kepala Daerah dan CN (Cornelis Nalau) pengusaha swasta, selaku pemberi dan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Barang bukti yang disita dalam kasus itu yakni uang tunai senilai US$22.000 dan 284.050 dollar Singapura.

Sementara itu, dalam kasus suap pilkada Banten ditetapkan sebagai tersangka yakni STH (Susi Tut Handayani) dan AM (Akil Muchtar) selaku penerima suap, diduga melanggar pasal 12C UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 6 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tersangka lainnya, yakni TCW (Tb Chaeri Wardhana) merupakan pemberi suap dan diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun barang bukti yang disita yakni uang senilai Rp1 miliar. Uang tersebut berupa pecahan seratus ribu rupiah, dan lima puluh ribu rupiah, yang disita di Lebak Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper