Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terdakwa Kasus Korupsi Izin Tanah Pemakaman Meninggal Dunia

Iyus Djuher, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan izin tanah pemakaman bukan umum (TPBU), hari ini meninggal dunia akibat sakit kanker yang dideritanya.

Bisnis.com, JAKARTA - Iyus Djuher, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan izin tanah pemakaman bukan umum (TPBU), hari ini meninggal dunia akibat sakit kanker yang dideritanya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Iyus meninggal dunia di Rumah Sakit Kanker Dharmais, setelah dirawat beberapa waktu lalu. "Benar meninggal dunia hari ini," ujarnya.

Dalam proses hukumnya, Iyus sedang berada dalam masa sidang pembacaan pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

KPK sendiri menuntut Iyus dengan pidana penjara 4, 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah oleh JPU KPK melakukan korupsi secara bersama-sama seperti tertuang dalam pasal 5 ayat 2 jo 5 ayat 1 huruf a juncto pasal 55 ayat 1 jo 64 KUHP Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka yakni mantan Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher, Usep Jumeino (pegawai di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor), Listo Wely Sabu (pegawai honorer Pemkab Bogor), Sentot Susilo (direktur PT.Garindo Perkasa), Nana Supriatna (direktur operasional PT.Garindo Perkasa).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper