Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jatim Akan Terima Pajak Rokok Rp1,2 Triliun

Bisnis.com, SURABAYA-Pemerintah Provinsi Jawa Timur memproyeksikan mendapat pajak rokok Rp1,2 triliun pada 2014.

Bisnis.com, SURABAYA-Pemerintah Provinsi Jawa Timur memproyeksikan mendapat pajak rokok Rp1,2 triliun pada 2014.

Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jatim Bobby Sumiarsono menguraikan pajak rokok itu amanat Undang-undang No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Disebutkan dalam peruturan itu, daerah berhak atas pajak sebesar 10% dari cukai yang ditetapkan pemerintah pada 2014. Hasil pajak itu lantas dibagi 30% provinsi dan 70% di kabupaten/kota.

"Itu pasti jalan soalnya amanat undang-undang, daerah saat ini menunggu kepastian petunjuk teknisnya," jelasnya soal potensi pendapatan daerah baru itu, Rabu (2/10/2013).

Menurutnya, pajak yang diberlakukan per 1 Januari 2014 itu nantinya ditarik bea cukai dan langsung diberikan ke daerah setelah pemisahan. Sehingga tidak ada kegiatan tambahan di pemerintah provinsi atau kabupaten/kota.

Di sisi lain, realisasi pendapatan provinsi Jawa Timur per September 2013 Rp7,03 triliun atau 81,58% dibanding target Rp8,61 triliun.

Bobby menguraikan pendapatan tersebut paling banyak dari pajak kendaraan bermotor Rp2,95 triliun atau 82,09% dari target Rp3,59 triliun.

Bea balik nama kendaraan bermotor Rp2,88 triliun atau 82,34% dari target Rp3,5 triliun. Ada pula pajak atas penggunaan bahan bakar bermotor Rp1,14 triliun atau 77,16% dari target Rp1,48 triliun.

Pendapatan lainnya yakni pajak air permukaan Rp23 miliar atau 96,11% dari target Rp24 miliar. Sedangkan sisanya dari retribusi jasa usaha, denda pajak dan penerimaan lain-lain.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Timur sebelumnya merekomendasikan Dinas Pendapatan Jatim memaksimalkan pajak alat berat dan air permukaan.

Atas rekomendasi itu, Bobby menilai pajak alat berat terkendala form A sehingga tidak bisa ditarik pajaknya. Oleh karena itu harus ada peraturan dari pusat yang mengatur pengenaan pajak alat berat.

Adapun pajak air permukaan, sambungnya, belum maksimal karena kewajiban pemasangan alat ukur diserahkan ke masyarakat. "Kami sedang bekerja sama dengan dinas pengairan untuk memaksimalkan pajak air ini," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Ulum
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper