Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Merek Gold Shine, Gugatan GS Yuasa Terhadap Lusy Kandas

Bisnis.com, JAKARTA—Gugatan GS Yuasa Corporation terhadap pengusaha lokal Lusy Darmawati Waluyo terkait dengan merek Gold Shine terpaksa kandas setelah Pengadilan Niaga Jakpus menyatakan gugatan itu tidak dapat diterima.

Bisnis.com, JAKARTA—Gugatan GS Yuasa Corporation terhadap pengusaha lokal Lusy Darmawati Waluyo terkait dengan merek Gold Shine terpaksa kandas setelah Pengadilan Niaga Jakpus menyatakan gugatan itu tidak dapat diterima.

Majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Sugiarto menerangkan gugatan yang sama pernah diajukan sebelumnya sebanyak dua kali dan keduanya telah sampai di peninjauan kembali (PK).

“Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” ujarnya dalam amar putusan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2013).

Majelis hakim menyebutkan gugatan pertama diperiksa pada 1986 dan putusan terbit setahun kemudian, sedangkan putusan PK keluar pada 1991. Adapun PK kedua terbit pada 2007. Kedua PK memenangkan pihak Lusy yang memiliki merek Gold Shine.

Atas hal ini, tergugat yang diwa kili kuasa hukumnya Ani Pursiani menyambut baik putusan itu. “Sudah masuk gugatan ke tiga, sudah sepatutnya ditolak,” tuturnya seusai persidangan.

Ani telah membantah kliennya memiliki iktikad tidak baik dalam mendaftarkan merek Gold Shine. Menurutnya, Lusy sudah mendaftarkan merek tersebut sejak lama dan telah diperpanjang beberapa kali, dengan masa perpanjangan terbaru hingga 2020.

Sementara, pihak GS Yuasa maupun kuasa hukumnya tidak datang menghadiri sidang. Perkara ini bermula ketika GS Yuasa meminta Direktorat Merek Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM untuk membatalkan pendaftaran merek Gold Shine serta logo daftar No.IDM000131477 milik Lusy.

Me rek tersebut digunakan untuk melindungi kelas barang 09, yakni segala macam accu (aki), baterai, baterai kering, baterai basah, dan sel-sel accu.

Upaya hukum ini diajukan lantaran penggugat sangat keberatan dengan merek Gold Shine milik tergugat karena mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek kepunyaan mereka.

TAK DAPAT DIBEDAKAN

Hal ini ditunjukkan dengan kata GS sebagai pokok merek, sedangkan kata Gold Shine diletakkan di bagian bawah dengan ukuran huruf yang lebih kecil, sehingga tidak dapat dibedakan antara merek penggugat dan tergugat, lantaran kata GS pada merek milik Lusy sangat dominan.

Selain itu, kata GS pada merek penggugat merupakan bagian da ri nama badan hukum penggugat.

GS Yuasa juga menyatakan diri sebagai merek terkenal dan lebih dulu terdaftar di Indonesia maupun negara-negara lain. Di Indonesia, setidaknya ada delapan merek dagang perusahaan yang telah didaftarkan.

Merek-merek tersebut adalah mereka GS dengan daftar No.63999 tanggal 21 Juli 1958 untuk melindungi kelas barang 09 telah diperpanjang selama ber kali-kali. Tanggal terakhir perpanjangan adalah 24 Oktober 2004 dengan daftar No. IDM000027599, dan berlaku hingga 24 Oktober 2014.

Kemudian, merek GS dengan daftar No.242199 tertanggal 16 November 1988 yang telah diperpanjang dengan No.421093 pada 16 November 1998. Merek GS terdaftar No.445990 tanggal 25 Agustus 1998, daftar No.456314 tertanggal 26 Agustus 1998, GS Premium Kit dengan daftar No. IDM000000455 tanggal 11 Februari 2003.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Annisa Margrit
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Bisnis Indonesia, Rabu (25/9/2013)
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper