Bisnis.com, JAKARTA - Calon Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru menyatakan pemungutan suara ulang dan non-pemungutan suara ulang tidak bisa digabung dan yang paling berhak menentukan siapa pemenang pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel adalah Mahkamah Konstitusi.
"MK yang berhak mengatakan siapa pemenang pilkada Sumsel," katanya.
Dia menjelaskan dilaksanakannya pemungutan suara ulang adalah hasil putusan sela MK nomor 79 yang ditetapkan pada 11 Juli 2013.
Di dalam salah satu poin putusan sela itu berisikan memerintahkan untuk menggelar pemungutan suara ulang di Palembang, Prabumulih, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur dan Kecamatan Warkuk, Kabupaten OKU Selatan.
Karena itu, sebagai kandidat, ia mengajak semua pihak baik masyarakat, kandidat maupun penyelenggara pilkada tidak membuat kesimpulan atau opini sendiri-sendiri.
"Marilah kita patuhi putusan MK, baik itu putusan sela yang sudah kita laksanakan bersama-sama maupun putusan MK yang akan datang," ujarnya.
Dia mengimbau, semua pihak tidak membuat opini sendiri terhadap hasil pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah Sumsel, 4 September lalu.
JANGAN LEWATKAN:
Ayo, ikut membantu donasi sekarang! Klik Di Sini untuk info lebih lengkapnya.