Bisnis.com, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Riau, perintahkan 9 panitia pemilihan kecamatan (PPK) di kabupaten Rokan Hulu untuk menghitung ulang suara setelah 9 PPK tersebut lakukan pleno sebelum waktu yang ditetapkan KPUD Riau.
Perintah ini ditegaskan KPUD Riau, Tengku Edi Sabli, lantaran 9 PPK yang di kecamatan di Rohul tidak mengindahkan tahapan Pilgub Riau yang sudah ditetapkan.
"Sesuai aturan yang kita buat, tanggal 11 September, PPK baru Pleno hasil rekapitulasi suara. Namun, 9 PPK tersebut telah mengumumkan hasil rekapitulasi surat suara sebelum tanggal yang ditetapkan," kata Edi Sabli, Senin (9/9/2013).
Hal ini sangat melanggar aturan dan tahapan Pilgub Riau. Menurutnya, KPUD Riau akan surati PPK yang ada di Rohul tersebut, untuk menarik kembali hasil pleno dan menghitung ulang kembali sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan secara bersama oleh KPUD Riau. Sementara itu, katanya, tidak ada sanksi bagi 9 PPK di Rohul.
"Kita akan surati saja, apa maksud dan tujuan dikeluarkan hasil rekapitulasi itu yang tidak sesuai dengan tahapan yang sudah dibuat," ungkapnya.
KPU Riau juga meminta tidak hanya 9 PPK di Rohul untuk mematuhi ini, tapi secara keseluruhan PPK se-kacamatan, Kota dan Kabupaten untuk mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan, yaitu tanggal 11 September di tingkat PPK untuk melakukan pleno.
Untuk informasi, 9 PPK Rohul yang telah mengumumkan hasilnya itu, adalah, PPK Rambah, Rambah Hilir, Bangun Purba, Rambah Samo, Rokan 1V koto, Kepenuhan Hulu, Pagarantapah Darussalam, Pendalian IV Koto, dan PPK Tambusai Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News