Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Sepakat UMK Malang Berdasarkan Inpres

Bisnis.com, MALANG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Malang setuju penetapan upah minimum kabupaten (UMK) setempat dengan mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) yang segera terbit, karena mekanismenya lebih sederhana.

Bisnis.com, MALANG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Malang setuju penetapan upah minimum kabupaten (UMK) setempat dengan mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) yang segera terbit, karena mekanismenya lebih sederhana.

Sekretaris Dewan Pengurus Kabupaten Apindo Malang Samuel Molindo mengatakan dengan mengacu pada Inpres dalam penetapan UMK maka antara pengusaha dan pekerja tidak perlu banyak berdebat lagi dalam pengusulan UMK.

“Pemda juga tidak perlu membentuk Dewan Pengupahan untuk melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL). Pemda bisa menghemat anggaran cukup besar karena biaya survei KHL relatif tinggi,” kata Samuel di Malang, Kamis (5/9/2013).

Mengacu draf Inpres, besaran UMK 2014 mengacu pada inflasi dan ditambah kenaikan 10% untuk industri padat modal serta sekitar 6% untuk industri padat karya.

Dengan kenaikan UMK sebesar itu cukup masuk akal bagi pengusaha. Usulan tersebut juga telah disuarakan Apindo pada dua tahun yang lalu.
Yang menjadi ganjalan, perhitungan inflasi. Mengacu draf Inpres, inflasi yang dihitung dari tahun sebelumnya.

Artinya, untuk penetapan UMK 2014 maka inflasi yang dihitung pada inflasi 2013. Idealnya, perhitungan inflasi mengacu pada perkiraan inflasi saat UMK berlaku.

Perhitungan inflasi 2014 sebenarnya mudah dilakukan. Ada tenaga-tenaga ahli dari perguruan tinggi, Badan Pusat Statistik, maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KBI) yang dapat memperkirakan inflasi tahun depan. Selain itu, penetapan inflasi juga bisa mengacu target inflasi dari pemerintah dan Bank Indonesia.

Jika mengacu inflasi tahun sebelumnya, maka tidak tepat sasaran. Lagi pula diprediksi realisasi inflasi 2013 sangat besar berkaitan dengan dampak penaikan harga bahan bakar minyak (BBM).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper