Bisnis.com, JAKARTA --Peraturan dan hukum perpajakan yang berlaku saat ini belum pro kepada penggerak ekonomi yakni dunia usaha. Padahal swasta merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional.
“Perundang-undangan perpajakan seharusnya ke sana berpikirnya. Harus ada proteksi memadai supaya tidak ada keragu-raguan bahwa dia berbuat benar," ujar pakar hukum perpajakan Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita pada acara Law and Business Forum 2013 di Jakarta, Selasa (28/8/2013).
Dia menjelaskan belum berpihaknya hukum pajak pada dunia usaha terindikasi meski dibuat sebagai hukum administratif, tapi sanksi yang ditekankan selalu pidana.
"Ketentuan pidana hanya preventif harusnya, bukan represif. Jadi bagaimana WP (wajib pajak) dicegah tidak melanggar (hukum) pajak. Makanya ada denda minimum, maksimum, kemudian kurungan," ungkapnya seraya menambahkan WP bisa kena hukum administratif, fiskus (pegawai pajak) yang bisa dikenakan hukum pidana.
Romli juga menilai penggunaan kata 'penyidik PNS' untuk pegawai pajak yang memeriksa laporan pajak tidak tepat. Alasannya, dalam ketentuan hukum penyidik berarti WP otomatis menjadi calon tersangka. "Penyidik pun banyak yang tidak mengerti hukum karena berpendidikan dasar akuntansi."
Ketua Apindo Sofjan Wanandi menyebutkan strategi pencarian pajak yang dilakukan oleh Dirjen Pajak saat ini seperti berburu di kebun bintang. Pasalnya, karena instansi tersebut dibebani target penerimaan pajak terlalu besar setiap tahun.
“Ditjen Pajak berkutat dengan intensifikasi penerimaan dari WP yang sama, bukan dari WP yang baru. Ini yang kita sebut berburu di kebun binatang," paparnya.
Menurutnya, dunia usaha di Indonesia tengah menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah kemampuan pengusaha beradaptasi dengan sistem hukum perpajakan yang masih belum jelas. Sayangnya, sistem hukum perpajakan masih rumit, lemah, dan menimbulkan beragam penafsiran.
Dia juga menilai kepastian hukum khususnya di sektor perpajakan sangat dibutuhkan demi sehatnya dunia usaha.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus menekankan perlunya membangun kembali trust (kepercayaan) antara fiscus dan wajib pajak. "Trust ini harus terus dibangun dari kedua belah pihak."