Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukum Pajak Belum Pro Dunia Usaha

Bisnis.com, JAKARTA --Peraturan dan hukum perpajakan yang berlaku saat ini belum  pro kepada penggerak ekonomi yakni dunia usaha. Padahal swasta merupakan  salah satu tulang punggung perekonomian nasional.


Bisnis.com, JAKARTA --Peraturan dan hukum perpajakan yang berlaku saat ini belum  pro kepada penggerak ekonomi yakni dunia usaha. Padahal swasta merupakan  salah satu tulang punggung perekonomian nasional.

“Perundang-undangan perpajakan  seharusnya ke sana berpikirnya. Harus ada proteksi memadai supaya tidak ada keragu-raguan bahwa dia berbuat benar," ujar  pakar hukum perpajakan  Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita pada acara  Law and Business Forum 2013 di Jakarta,  Selasa (28/8/2013).

Dia menjelaskan belum berpihaknya  hukum pajak pada dunia usaha terindikasi meski  dibuat sebagai hukum administratif, tapi sanksi yang ditekankan selalu pidana.

"Ketentuan pidana hanya preventif harusnya, bukan represif. Jadi bagaimana WP (wajib pajak) dicegah tidak melanggar (hukum) pajak. Makanya ada denda minimum, maksimum, kemudian kurungan," ungkapnya seraya menambahkan WP bisa kena hukum administratif, fiskus (pegawai pajak) yang bisa dikenakan hukum pidana.

Romli juga menilai penggunaan kata 'penyidik PNS' untuk pegawai pajak yang memeriksa laporan pajak tidak tepat. Alasannya, dalam ketentuan hukum penyidik berarti WP otomatis menjadi calon tersangka. "Penyidik pun  banyak yang tidak mengerti hukum karena berpendidikan dasar akuntansi."

Ketua Apindo Sofjan Wanandi menyebutkan strategi pencarian pajak yang dilakukan oleh Dirjen Pajak saat ini  seperti berburu di kebun bintang. Pasalnya, karena instansi tersebut  dibebani target penerimaan pajak terlalu besar setiap tahun.

“Ditjen Pajak berkutat dengan intensifikasi penerimaan dari WP yang sama, bukan dari WP yang baru. Ini  yang kita sebut berburu di kebun binatang,"  paparnya.

Menurutnya, dunia usaha di Indonesia tengah menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah kemampuan pengusaha beradaptasi dengan sistem hukum perpajakan yang masih belum jelas. Sayangnya, sistem hukum perpajakan masih rumit, lemah, dan menimbulkan beragam penafsiran.

Dia juga menilai kepastian hukum khususnya di sektor perpajakan sangat dibutuhkan demi sehatnya dunia usaha.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus menekankan perlunya membangun kembali trust (kepercayaan) antara fiscus dan wajib pajak. "Trust ini harus terus dibangun dari kedua belah pihak."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper