Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Audit II Hambalang: Kerugian Negara Melonjak Jadi Rp463,6 Miliar

Bisnis. com, JAKARTA--Badan Pemeriksa Keuangan mengindikasikan kerugian negara dalam proses pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang senilai Rp463,6 miliar, dari hasil audit atau laporan hasil pemeriksaan (LHP). Akan tetapi, angka itu bukan

Bisnis. com, JAKARTA--Badan Pemeriksa Keuangan mengindikasikan kerugian negara dalam proses pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang senilai Rp463,6 miliar, dari hasil audit atau laporan hasil pemeriksaan (LHP). Akan tetapi, angka itu bukan merupakan angka pasti, kerugian negara yang disebabkan dalam proyek itu.

Artinya, dokumen laporan yang disampaikan oleh BPK kepada DPR dan KPK hari ini, Jum'at (23/08), bukan merupakan hasil akhir kerugian negara, yang diminta KPK untuk menjadi acuan dalam penyelidikan kasus itu lebih lanjut.

Padahal, sebelumnya BPK menyatakan akan memberikan hasil kerugian negara pekan ini, setelah tertunda selama beberapa bulan.

Kepala BPK Hadi Poernomo mengatakan indikasi itu, masih harus diperhitungkan ulang antara BPK dengan KPK, untuk memastikan jumlah kerugian negara akibat proyek Hambalang.

Pasalnya, penyidikan kasus baru bisa dipastikan, setelah ditetapkannya kepastian kerugian negara yang dirumuskan kedua lembaga itu.

"Total kerugian negara memang masih harus dihitung ulang antara BPK dan KPK, kami harapkan bisa diselesaikan secepatnya," ujar Hadi di gedung KPK, Jum'at (23/08/2013).

Menurutnya, dari indikasi itu kerugian negara bisa saja berubah. Misalnya saja, bisa bertambah atau berkurang dari angka yang diserahkan saat ini.

Dia menjelaskan proses audit Hambalang itu dilakukan dalam empat tahap, yakni sebelum persetujuan kontrak tahun jamak, pada saat pelaksaan kontrak tahun jamak, setelah kontrak tahun jamak, dan saat persetujuan pembayaran uang muka.

Hadi memaparkan dari total indikasi audit kerugian negara itu, hampir seluruh proses terindikasi ada penyimpangan, karena secara formal dan materi tidak memenuhi persyaratan dan dianggap tidak sah.

Namun, katanya, berdasarkan pasal 7 ayat 1 UU Keterbukaan Informasi Publik, dirinya tidak bisa menjelaskan secara detail hasil audit itu, karena merupakan investigasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper