Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap SKK Migas, KPK Kembalikan Barang Rudi Rubiandini

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengembalikan sejumlah barang yang ditemukan di rumah kediaman ataupun kantor tersangka kasus suap SKK Migas Rudi Rubiandini, hari ini Selasa (20/08).Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pengembalian

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengembalikan sejumlah barang yang ditemukan di rumah kediaman ataupun kantor tersangka kasus suap SKK Migas Rudi Rubiandini, hari ini Selasa (20/08).

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pengembalian sejumlah barang itu, karena berdasarkan hasil penyidikan temuan itu tidak terkait dengan penyidikan dalam kasus suap tersebut.

"Dipanggil bukan kapasitasnya untuk diperiksa sebagai saksi ataupun tersangka, tapi diminta datang karena KPK mengembalikan sejumlah barang yang sebelumnya disita," ujarnya, Selasa (20/8)

Dia menyebutkan salah satu barang temuan yang dikembalikan itu yakni a.l brosur pembelian mobil. Namun, dia tidak menyebutkan barang lain yang dikembalikan.

Namun,  dia memastikan jika yang dikembalikan bukan berbentuk uang yang sudah disita dari tangan tersangka.

Pasca menemui penyidik KPK, Rudi terlihat irit bicara. Dia juga memberikan sinyal bantahan beberapa pertanyaan wartawan yang mempertanyakan tentang pemberian uang yang digunakan untuk konvensi Demokrat, atau juga untuk Menteri ESDM Jero Wacik.

"Tidak, tidak," ujar Rudi singkat saat akan memasuki mobil tahanan KPK.

Johan juga mengatakan hingga saat ini KPK belum memblokir rekening Rudi. Pihaknya sudah mulai berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aset Rudi yang dinilai mencurigakan.

Penelusuran itu, menurut Johan masih menunggu adanya Laporan Hasil Analisis proyek dari kasus itu.

Sementara itu, Johan juga mengatakan saat ini KPK masih menelusuri kepemilikan motor gede merk BMW yang disita dalam penangkapan Rudi dan Ardi.

"STNK atas nama Deviardi, dan dibawa oleh Ardi ke rumah R, jadi akan ditelusuri lebih dalam keberadaan motor itu untuk apa," tambahnya.

Dalam kasus dugaan suap SKK Migas itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni RR dan A diduga melanggar pasal 12 a dan b atau pasal 15 ayat 1 atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan S sebagai pemberi suap diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper