Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Migas: KPK Sita US$200.000 di Ruang Sekjen ESDM

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita uang senilai US$200.000 yang diduga terkait dengan suap Kepala SKK Migas, dari penggeledahan yang dilakukan di ruang Sekjen Kementerian ESDM.

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita uang senilai US$200.000 yang diduga terkait dengan suap Kepala SKK Migas, dari penggeledahan yang dilakukan di ruang Sekjen Kementerian ESDM.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan uang disita penyidik karena diduga terkait dengan tersangka Rudi Rubiandini dan kasus suap yang sedang ditangani KPK.

"Iya KPK sudah menyita uang US$200.000 dari ruang sekjen di Kesekjenan Kementerian ESDM," ujar Johan di Jakarta, Kamis (15/8/2013).

Selain menyita uang, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang dapat digunakan untuk pengembangan penyidikan kasus itu.

Penggeladahan penyidik KPK di kantor SKK Migas berlangsung selama 16 jam, sejak kemarin malam. Beberapa ruangan yang ada di kantor SKK Migas digeledah KPK a.l. ruang kantor Rudi Rubiandini dan beberapa ruangan yang ada di lantai 35 hingga 39A.

Penggeledahan di lokasi itu, katanya, dilakukan karena diduga ada jejak dari tersangka, dan dalam rangka upaya mengusut pihak lain yang kemungkinan ikut terlibat.

Namun, Johan belum menjelaskan apakah akan ada lokasi lain yang juga akan digeledah KPK terkait kasus tersebut.

Dalam kasus dugaan suap SKK Migas, KPK sudah menetapkan status tersangka dan menahan tiga orang. Yakni, Kepala SKK Migas Rudi Rubiandidi dan Ardi alias Deviardi, serta Simon Tanjaya.

Rudi dan Ardi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No.31/1999 tentang Tindak pidana Korupsi. Sedangkan Simon Tanjaya disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b aatau pasal 13 UU No.31/1999 tentang Tindak pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper