Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Bekuk 8 Pencuri Minyak Pertamina

Bisnis.com, JAKARTA - Aparat gabungan Polda Sumatra Selatan dan Bareskrim Polri menahan delapan orang yang diduga mencuri dan menadah minyak di jalur pipa distribusi Tempino-Plaju, Sumatra Selatan.

Bisnis.com, JAKARTA - Aparat gabungan Polda Sumatra Selatan dan Bareskrim Polri menahan delapan orang yang diduga mencuri dan menadah minyak di jalur pipa distribusi Tempino-Plaju, Sumatra Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie mengatakan kedelapan tersangka itu ditangkap di tiga tempat yang berbeda-beda. Pengejaran dilakukan pada sejak 20 Juli hingga 2 Agustu 2013.

Dari Desa Sinar Tungkal, Tungkal Jaya, Musi, Banyuasin, polisi menangkap lima tersangka, yakni RH, MA, SA, KB, dan BH. Adapun barang bukti yang disita dari kelimanya adalah 14 jerigen dan selang sepanjang 50 meter. Lalu dari Desa Simpang Bayat, penyidik yang terdiri dari tim gabungan tersebut menangkap 3 tersangka lainnya yakni UJ, PH, dan W, di bengkel mobil.

Petugas menyita barang bukti berupa selang diameter 3 inci dan sebuah cangkul.Ronny melanjutkan, pihaknya juga menangkap tiga tersangka lainnya atas inisial W, MA, dan R, di Bayu Incir. Petugas menyita 2 tangki berukuran 1.000 liter dan minyak mentah sebanyak 2.000 liter. "Tapi [mereka] belum ditahan, masih diperiksa," paparnya, Jumat (2/8/2013).

Sementara itu, Ronny menerangkan modus para tersangka adalah memungut minyak mentah dari pipa ke penampungan sekitar sungai. Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, ada 1.500 sumur minyak di Sumatra Selatan.

Sebanyak 830 di antaranya milik Pertamina. Distribusi minyak dilakukan dengan menggunakan Pipa yang melintasi pemukiman, jalan raya, serta sawah kebun milik masyarakat.

Sejauh ini, Polri terus menindaklanjuti kasus pencurian oleh masyarakat. Penyidik juga menyelidiki keterlibatan salah satu perusahaan aspal yang menjadi penampung minyak mentah curian."Ini masih dalam proses keterlibatannya," ujarnya.Apabila terbukti, tersangka dijerat pasal tentang pencurian dan pemberatan (363 KUHP) dan dari UU tahun 2001 tentang Migas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Winda Rahmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper