Bisnis.com, JAKARTA— PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero) menginformasikan kebijakan larangan menerima parsel, bingkisan, atau hadiah lainnya pada hari taya keagamaan bagi seluruh karyawannya.
Jamsostek menginformasikan kebijakan tersebut di media massa terbitan hari ini, Selasa (30 Juli 2013).
Dijelaskan sesuai dengan komitmen perusahaan untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), Direksi perusahaan itu menerbitkan instruksi No. INST/01/072013 tertanggal 10 Juli 2013.
Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran PT Jamsostek (Persero) untuk menghindari dari segala perbuatan dan tindakan tercela dalam melayani setiap pelanggan maupun sesama insan Jamsostek.
Untuk itu diinformasikan agar seluruh mitra kerja perusahaan tersebut agar tidak memberikan gratifikasi, parsel, hadiah dalam bentuk apapun kepada manajemen atau seluruh karyawan PT Jamsostek (Persero), terkait dengan hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1434 H. (ltc)