Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jamsostek Larang Karyawan Terima Parsel

Bisnis.com, JAKARTA— PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero) menginformasikan kebijakan larangan menerima parsel, bingkisan, atau hadiah lainnya pada hari taya keagamaan bagi seluruh karyawannya.

Bisnis.com, JAKARTA— PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero) menginformasikan kebijakan larangan menerima parsel, bingkisan, atau hadiah lainnya pada hari taya keagamaan bagi seluruh karyawannya.

Jamsostek  menginformasikan kebijakan tersebut di media massa terbitan hari ini, Selasa (30 Juli 2013).

Dijelaskan sesuai dengan komitmen perusahaan  untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), Direksi perusahaan itu menerbitkan instruksi No. INST/01/072013 tertanggal 10 Juli 2013.

Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran PT Jamsostek (Persero)  untuk menghindari dari segala perbuatan dan tindakan tercela dalam melayani setiap pelanggan maupun sesama insan Jamsostek.

Untuk itu diinformasikan agar seluruh mitra kerja perusahaan tersebut agar tidak memberikan gratifikasi, parsel, hadiah dalam bentuk apapun kepada manajemen atau seluruh karyawan PT Jamsostek (Persero), terkait dengan hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1434 H. (ltc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper