Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah karyawan sebuah bank swasta di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, lantaran tidak pernah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) selama 5 tahun terakhir.
"Beberapa karyawan mewakili teman-temannya melaporkan masalah THR secara tertulis ke Posko Pengaduan yang dibuka Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Banjarmasin," kata Kabid Hubungan Industri dan Persyaratan Kerja, Dinsosnaker Banjarmasin, Lefina Yohana Rottei, Kamis (25/7/2013).
Dinsosnaker Banjarmasin mendirikan Posko Pengaduan THR di Jalan Pramuka, Banjarmasin.
Dia mengatakan ada sekitar tujuh karyawan perwakilan mengaku kerja di salah satu divisi di sebuah bank swasta , datang ke Posko Pengaduan THR mengadukan nasib mereka yang sudah 5 tahun tidak pernah menerima THR.
"Pengaduan sejenis kami juga terima dari sejumlah sektor usaha, seperti dari karyawan industri, meski melapor melalui telepon, kami tetap menindaklanjuti," katanya.
Sebagai langkah awal, paparnya, pihaknya akan menyurati pihak perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya membayar THR pada seminggu sebelum Lebaran, sesuai dengan amanah UU Ketenagakerjaan.
"Berdasarkan ketentuan, karyawan yang sudah satu tahun lebih kerja dapat THR sebulan gaji, yang di bawah satu tahun dibayar secara proporsional dan itu berlaku baik karyawan tetap maupun berstatus kontrak," tegasnya. (antara/yus)