Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Hambalang: Andi Malarangeng Diperiksa 4 Jam

Bisnis.com, JAKARTA— Usai diperiksa selama kurang lebih empat jam, mantan Menpora sekaligus tersangka kasus korupsi pembangunan sarana dan sarana olahraga Hambalang, Andi Malarangeng mengaku diminta mengonfirmasi atas informasi baru temuan

Bisnis.com, JAKARTA— Usai diperiksa selama kurang lebih empat jam, mantan Menpora sekaligus tersangka kasus korupsi pembangunan sarana dan sarana olahraga Hambalang, Andi Malarangeng mengaku diminta mengonfirmasi atas informasi baru temuan KPK.

Andi yang datang ke KPK berkemeja batik panjang berwarna biru itu, terlihat santai menjawab pertanyaan wartawan mengenai pemeriksaannya hari ini.

Namun, pria berkumis itu enggan menjelaskan secara rinci informasi apa yang ditanyakan oleh penyidik KPK tersebut.

"Saya hanya diminta mengonfirmasi, mengklarifikasi, dan menjelaskan informasi baru yang diterima KPK, dan saya jawab sesuai dengan apa yang saya tahu dan tidak ketahui," ujar Andi usai diperiksa KPK, Jumat (19/7/2013).

Tidak seperti dalam pemanggilan sebelumnya, Andi juga kali ini tidak mau banyak berkomentar mengenai pemeriksaannya itu. Dia hanya sesekali menjawab pertanyaan wartawan dengan senyuman.

"Sudah itu aja dulu ya," ujar Andi sambil berlalu menuju mobilnya.

Andi juga tidak mau berkomentar mengenai keterlibatan atau peran dari seorang perempuan bernama Pur dalam kasus Hambalang tersebut.

Dia hanya mau menjelaskan pemeriksaannya kali ini dirinya sebagai saksi untuk tersangka Deddy Kusdinar,mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora, dan Tubagus Muhammad Noor, mantan Manager Operasional PT Adhi Karya Tbk.

Andi tiba di gedung KPK pagi tadi sekitar pukul 08.00wib, dan keluar sekitar pukul 11.50 wib. Setelah memberikan keterangan pada wartawan, dia langsung memasuki mobil yang membawanya yakni Toyota Hiace dengan nomor polisi B 7469 II.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Andi Alfian Malarangeng, sebagai tersangka, dan disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP. (ltc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper