Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendindakan terhadap Jaksa Demi Perlindungan Profesi

Bisnis.com, JAKARTA - Ketentuan pemberian izin oleh Jaksa Agung untuk melakukan tindakan Kepolisian hanya terhadap jaksa—yang diduga melakukan tindak pidana pada saat melaksanakan tugas dan wewenangnya—merupakan perwujudan perlindungan terhadap

Bisnis.com, JAKARTA - Ketentuan pemberian izin oleh Jaksa Agung untuk melakukan tindakan Kepolisian hanya terhadap jaksa—yang diduga melakukan tindak pidana pada saat melaksanakan tugas dan wewenangnya—merupakan perwujudan perlindungan terhadap profesi jaksa di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Ligitasi Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi sebagai wakil dari pemerintah saat memberikan keterangan dalam sidang pegujian Pasal 8 ayat (5) UU No.16/2004 tentang Kejaksaan terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi.

"Ketentuan dalam ayat itu bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada jaksa yang telah diatur dalam Guidelines on The Role of Prosecutor dan International Association of Presecutor," ujar Mualimin saat sidang hari ini, Rabu (10/7/2013).

Dia memaparkan jaksa memilikinperan penting dalam proses penanganan perkara yang bertujuan untuk membangun tata kehidupan yang demokratis, sadar dan taat hukum serta menjunjung ham. 

Selain itu, Kejaksaan juga mempunyai peranan lain dalam menyelamatkan/memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara yang dilaksanakan Jaksa Pengacara Negara.

Lebih lanjut Mualimin menuturkan izin Jaksa Agung adalah suatu prosedur administrasi sebagai bentuk perlindungan negara terhadap jaksa yang sedang melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan surat peringah menurut saliran hierarki.

Menurutnya, prosedur administrasi tersebut hanya untuk meyakinkan bahwa dugaan tindak podana yang dilakukan oleh oknum jaksa dalam melakukan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud ayat (4) UU No.16/2004 telah memiliki bukti yuridis yang kuat, mengingat tugas dan wewenang Jaksa sangat berpengaruh pada proses penegakan hukum.

Dia memaparkan dalam organisasi kejaksaan telah mengatur adanha mekanisme internal untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh jaksa baik dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. 

Hal ini, lanjutnya, bukan bersifat diskriminatif atau membedakan kedudukan jaksa. Tetapi, sebagai bentuk perlindungan atas setiap upaya yang bertujuan menghambat dan menghalangi pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa dalam penegakan hukum sehingga tepat apabila tindakan Kepolisian  terhadap Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana diperlukan izin dari Jaksa Agung. 

Dia mengungkapkan izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan Kepolisian terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam hal melaksanakan tugas, tidak bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum.

Dia menambahkan perlindungan terhadap profesi utamanya penegak hukum dalam bentuk pemberian izin oleh atasan atau pejabat yang berwenang menerbitkan izin untuk melakukan tindakan Kepolisian dimiliki pula oleh penegak hukum lain seperti hakim Mahkamah Konstitusi, Pimpinan dan Jakim Mahkamah Agung serta Pimpinan dan Hakim Pengadilan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper