Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri mempersiapkan tujuh peraturan pemerintah (PP) sebagai bentuk turunan dari Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan.
"Kami mempersiapkan tujuh PP, tiga di antaranya segera dibuat. Dan, dari tujuh PP itu, akan kami lihat kembali kemungkinan ada beberapa yang bisa digabung," kata Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Tanribali Lamo di Jakarta, Selasa (9/7/2013)
Ketujuh PP tersebut mengatur tentang pendaftaran, ormas asing, pemberdayaan, sistem informasi, tata cara pengawasan, tata cara pemberlakuan sanksi, dan pengaturan lebih lanjut tentang perkumpulan.
Terkait dengan penindakan tegas terhadap ormas yang melanggar peraturan, Kemdagri masih menyusun mekanisme penerapan sanksi.
Ormas yang melakukan tindakan anarkis secara organisatoris akan diberi sanksi secara bertahap, mulai teguran sebanyak tiga kali hingga pembubaran.
"Pemberian teguran menunggu pembuktian. Namun, masih dipersiapkan bagaimana mekanisme pelaksanaannya apakah setelah pembuktian ada teguran pertama, kedua, dan seterusnya itu kita lihat nanti," kata Tanribali.
Setiap surat teguran yang diterima ormas memiliki masa berlaku selama 30 hari. Jika lebih dari masa itu, ormas tidak lagi melakukan kegiatan anarkis, teguran tersebut tidak berlaku.
Namun, lanjut dia, ormas yang pernah mengantongi surat teguran pertama sebanyak dua kali bisa langsung mendapat surat teguran kedua jika kembali berbuat tindakan meresahkan masyarakat.
Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Bahtiar menambahkan sanksi terberat bagi ormas yang berulang kali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat adalah pembubaran organisasi melalui tahap cukup panjang.
Setelah ormas mendapat surat teguran ketiga, kata dia, akan diberlakukan pemberhentian ormas secara sementara sebelum sampai pada tahap pengajuan pembubaran.
"Ormas tidak langsung dibubarkan supaya tidak subjektif pengajuan pembubaran ke pengadilan bukan oleh Kemdagri, melainkan jaksa. Itu bentuk bahwa tidak ada sifat represif di sini," jelas Bahtiar.
Kemdagri saat ini sedang mempersiapkan tiga rancangan (draf) PP Ormas mengenai pendaftaran ormas, keberadaan ormas asing, serta pemberdayaan ormas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel