BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah menyatakan UU Organisasi Kemasyarakatan justru memperlunak aturan penggunaan dana asing untuk kegiatan ormas di Indonesia.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan dalam Undang-Undang Ormas yang baru ormas hanya perlu melaporkan penggunaan dana asing dalam kegiatannya di Indonesia.
Dia menjelaskan ketentuan tersebut berbeda dengan aturan dalam UU no. 8 tahun 1985 yang menyatakan penggunaan dana asing oleh ormas di Tanah Air harus mendapatkan persetujuan pemerintah.
Pasal 13 huruf b UU no. 8/1985 menyatakan pemerintah dapat membekukan pengurus atau pengurus pusat ormas apabila ormas menerima bantuan pihak asing tanpa persetujuan pemerintah.
"Kalau pakai UU no. 8/1985 bantuan asing harus disetujui kalau tidak ormas-nya dibubarkan. Ini kan tidak memerlukan persetujuan tapi diketuahui," katanya di Istora Senayan hari ini, Rabu (3/7/2013).
Gamawan menjelaskan pemerintah perlu mengetahui aliran dana asing ke ormas di Indonesia untuk mengantisipasi hal-hal seperti aktivitas pencucian uang atau pendanaan terorisme.
"Jadi harus akuntabel, seperti halnya pemerintah menerima pinjaman dari asing kan akuntabel, terbuka. Ormas sebagai bagian dari bangsa harus terbuka seperti itu," tegasnya.
Mendagri menambahkan pemerintah mempersilakan niat beberapa ormas untuk menggugat UU Ormas yang baru disahkan DPR ke Mahkamah Konstitusi.
Namun, dia menegaskan menolak pernyataan bahwa UU Ormas tidak dibutuhkan karena UU no. 8/1985 harus diperbarui sejalan dengan berbagai amandemen terhadap UUD 1945.
"Kalau soal HAM di UUD 1945 sudah sangat banyak. Pembatasan [hak berserikat] ada di pasal 28J, itu harus diatur dan harus ada pembatasan supaya menjamin HAM berjalan," kata Gamawan.
Pasal 28J UUD 1945 menyatakan setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dan harus tunduk kepada pembatasan dalam UU yang ditetapkan untuk menjamin penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.