Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Amnesti TKI, 85.000 WNI Overstayers Boleh Tinggal di Arab Hingga 3 November

BISNIS.COM, JAKARTA --  Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat mengapresiasi keputusan pemerintah Arab Saudi memperpanjang masa amnesti para WNI/TKI pelanggar batas izin tinggal (overstayers)

BISNIS.COM, JAKARTA --  Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat mengapresiasi keputusan pemerintah Arab Saudi memperpanjang masa amnesti para WNI/TKI pelanggar batas izin tinggal (overstayers) dari 3 Juli menjadi 3 November 2013.

"Saya bersyukur dengan kebijakan memperpanjang amnesti ini," kata Jumhur di Jakarta, Selasa (2/7).

Dia mengungkapkan itu menanggapi pengumuman pemerintah Arab Saudi yang memperpanjang masa amnesti bagi warga negara asing atau tenaga kerja asing, termasuk WNI/TKI overstayers 11 Mei - 3 Juli 2013 menjadi 3 November mendatang.

Dengan keputusan pemerintah Arab Saudi itu, katanya, pelayanan pembaruan dokumen ataupun penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) terhadap para WNI/TKI oleh tim pemerintah RI, khususnya yang dilakukan di KJRI Jeddah semakin leluasa dan lebih baik lagi.

Dia menceritakan beberapa waktu lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meminta perpanjangan amnesti bagi para WNI/TKI secara tertulis kepada Raja Arab Saudi, Abdullah bin Abdul Azis Al Su'ud.

Menurut Jumhur, kebijakan amnesti diterapkan untuk warga negara asing ilegal di Arab Saudi meliputi satu juta orang, sedangkan WNI/TKI terkena amnesti diperkirakan 120-130 ribu orang, dan sebagian besar dilayani proses pemutihannya oleh KJRI Jeddah.

"Para WNI/TKI itu umumnya memilih untuk tetap bekerja di Arab Saudi baik pada pengguna yang sama atau berbeda, melalui fasilitasi agensi perekrut TKI setempat atas nama kepentingan pihak pengguna bekerjasama perusahaan jasa TKI atau Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS)," katanya.

Dalam kaitan ini, kata Jumhur, perwakilan RI melakukan pembaruan dokumen sementara dalam bentuk SPLP, sehingga para TKI dapat bekerja kembali secara nyaman dan legal.

Setelah para TKI menandatangani perjanjian kerja dengan pengguna, SPLP akan segera diganti dokumen paspor oleh KJRI Jeddah.

Sementara itu, untuk para WNI/TKI yang menginginkan pulang ke tanah air akibat adanya amnesti, perwakilan RI juga mengeluarkan SPLP guna mendapatkan pelayanan "exit permit" dari otoritas imigrasi Arab Saudi sebelum kepulangannya.

Jumhur menjelaskan sejak 1 Juli lalu, KJRI Jeddah menerima pendaftaran para WNI/TKI `overstayers' sejumlah lebih 83.000 orang. KJRI Jeddah sendiri telah mengeluarkan lebih 65.000 SPLP tercetak kepada para WNI/TKI yang memerlukan.

Pemerintah Ara Saudi mengenakan hukuman penjara dua tahun untuk WNI/TKI yang tidak memanfaatkan momentum amnesti, dan untuk pengguna yang memperkerjakan TKI itu pun diancam denda 100 ribu Riyal Saudi. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper