Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal e-KTP, mulai 1 Januari 2014 KTP Biasa Tak Berlaku Lagi

BISNIS.COM, JAKARTA - Menurut Surat Edaran Mendagri Gamawan Fauzi Nomor: No. 471.13/1826/SJ, tertanggal 11 April 2013, semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah harus memiliki card reader

BISNIS.COM, JAKARTA - Menurut Surat Edaran Mendagri Gamawan Fauzi Nomor: No. 471.13/1826/SJ, tertanggal 11 April 2013, semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah harus memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013. Alasannya,  KTP non elektronik sudah tidak berlaku lagi terhitung sejak 1 Januari 2014.

Menurut Surat Mendagri tersebut, supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka semua jajaran pemerintahan, khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak diperkenankan memfoto copy  e-KTP tersebut.

Artinya, bagi Anda pemegang e-KTP juga tidak boleh distapler, atau perlakuan lain yang merusak fisik e-KTP, dan hanya boleh dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap" yang ada dalam e KTP tersebut.

Mendagri mengancam sanski tegas bagi unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP,  karena sangat merugikan pemilik e-KTP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Others

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper