BISNIS.COM, JAKARTA - Menurut Surat Edaran Mendagri Gamawan Fauzi Nomor: No. 471.13/1826/SJ, tertanggal 11 April 2013, semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah harus memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013. Alasannya, KTP non elektronik sudah tidak berlaku lagi terhitung sejak 1 Januari 2014.
Menurut Surat Mendagri tersebut, supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka semua jajaran pemerintahan, khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak diperkenankan memfoto copy e-KTP tersebut.
Artinya, bagi Anda pemegang e-KTP juga tidak boleh distapler, atau perlakuan lain yang merusak fisik e-KTP, dan hanya boleh dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap" yang ada dalam e KTP tersebut.
Mendagri mengancam sanski tegas bagi unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, karena sangat merugikan pemilik e-KTP.