BISNIS.COM, SEMARANG – Otoritas Jasa Keuangan mengkaji upaya melakukan alih daya atau outsourcing dalam pembinaan Lembaga Keuangan Mikro yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan ribu entitas.
Muliaman D. Hadad Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan metode pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga keuangan mikro (LKM) harus berbeda dengan lembaga keuangan lainnya karena jumlahnya yang cukup banyak.
Dipastikan, personil pengawas OJK yang terbatas tidak akan mampu mengawasi LKM secara langsung “Kami harus atur strategi mengenai. Mungkin saja kami melakukan outsourcing dengan bekerja sama dengan universitas dalam rangka pembinaan kepada LKM,” ujarnya dalam sosialisasi OJK hari ini, (25/4/2013).
Menurutnya, alih daya pembinaan LKM kepada universitas juga akan berdampak positif bagi perguruan tinggi yang diajak kerja sama. “Ini bisa juga untuk mencetak kader pendamping dan pembina LKM,” jelasnya.
Undang-undang Lembaga Keuangan Mikro yang disahkan tahun lalu memberikan mandat kepada OJK dalam perizinan, pengaturan dan pengawasan. Namun dalam undang-undang tersebut juga disebutkan pembinaan dan pengawasan terhadap LKM didelegasikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Beleid anyar tersebut menjelaskan definisi LKM sebagai lembaga keuangan yang memberikan jasa pembiayaan, pengelolaan simpanan, dan jasa konsultasi pengembangan usaha bagi usaha mikro dan masyarakat. LKM dapat berbentuk badan hukum koperasi atau perseroan terbatas. (dba)