Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PABRIK GULA: Pemkab Malang Bingung Soal Kepemilikan Lahan Tebu

BISNIS.COM, MALANG--Syarat pendirian Pabrik Gula (PG) baru di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tetap diperlukan kepemilikan lahan untuk tanaman tebu agar bahan baku gula tersebut nantinya dapat digiling di pabrik tersebut.

BISNIS.COM, MALANG--Syarat pendirian Pabrik Gula (PG) baru di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tetap diperlukan kepemilikan lahan untuk tanaman tebu agar bahan baku gula tersebut nantinya dapat digiling di pabrik tersebut.

Kabag Perekonomian Kabupaten Malang Rachmat Harijanto mengatakan sejumlah pejabat Pemkab saat ini di Jakarta sedang membahas rencana masuknya tiga investor pendirian PG ke daerah tersebut.

“Mengacu Peraturan Kementerian Pertanian, pendirian PG baru disyaratkan harus memiliki tebu yang ditanam lahan sendiri untuk digiling selain tebu milik rakyat,” katanya, Selasa (23/4/2013).

Sepengetahuannya, syarat kepemilikan lahan tanaman tebu mencapai 30% dari total kapasitas giling PG, sisanya dipenuhi dari tebu milik rakyat.

Jika masalah kepemilikan lahan tanaman tebu sudah selesai, maka barulah investor melengkapi izin-izinnya. Izin yang dikeluarkan di daerah, yakni Ijin Usaha Perkebunan, Ijin Lokasi, ijin keramaian, dan IMB.

Yang belum jelas, apakah izin-izin tersebut harus diurus terlebih dulu ijin di daerah ataukah justru dari pusat terlebih dulu.

Bisa pula pengurusannya bersamaan. “Semuanya akan jelas setelah rapat dengan Pak Dirjen Perkebunan.”

Tiga perusahaan, yakni PT Makassar Tene, PT Duta Plantation, dan PT Anugerah ketiganya asal Jakarta siap membangun pabrik gula (PG) di Kabupaten Malang dengan investasi masing-masing Rp3 triliun.

Namun demikian, kata Rachmat, Pemkab Malang masih belum menentukan siapa investor yang dipilih untuk mendirikan PG di Kab. Malang.

Yang jelas, Pemkab setempat mendukung upaya pendirian PG baru karena potensi lahan dan tebunya masih besar.

Investor yang dipilih untuk membangun PG di Kab Malang harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti ketersediaan modal yang mencukupi, rekam bisnis di bidang perkebunan –terutama tebu- yang kuat, dan ketersediaan tenaga ahli di industri gula.

Yang jelas, nantinya Pemkab Malang hanya memilih satu perusahaan. Pertimbangannya agar persaingannya dengan dua PG yang ada tidak terlalu ketat.

Sebelumnya Bupati Malang Rendra Kresna menegaskan dalam pendirian PG baru tidak perlu ada persyaratan kepemilikan lahan tebu sendiri yang nantinya digiling di perusahaan tersebut. Pasalnya, tidak ada PG yang menggiling tebunya sendiri. Setiap PG justru menggiling tebu rakyat.

Terkait dengan ketersediaan tebu, , masih mencukupi jika berdiri satu PG lagi di Kab. Malang. Saat ini tebu di Kab. Malang ditanam di lahan seluas 42.000 hektare.

Padahal kebutuhan giling dua PG yan ada di daerah tersebut, hanya 27.000 ton untuk PG dengan kapasitas giling 12.000 TCD.

Selain itu, masih ada tanah seluas 36.000 hektare yang bisa dikonversi menjadi lahan tebu. Belum lagi tanah-tanah di kawasan hutan yang belum terdata dengan valid bisa ditanami tebu.

Intinya, masalah kebutuhan tebu tidak akan ada masalah jika di Kab. Malang berdiri satu lagi PG dengan kapasitas 12.000 TCD. Bahan baku gilingnya masih ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Yoseph Pencawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper