BISNIS.COM, JAKARTA-- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai pemberlakuan pidana badan hingga saat ini tidak membuat jera bagi para terpidana.
Anggota Kompolnas Adrianus E. Meliala mengatakan perlu dibuat kepastian hukum yang mampu menjerakan bagi terpidana.
"Pada sebagian besar narapidana yang dipidana badan tidak membuat mereka kapok," ujarnya di Le Meridian Jakarta, Selasa (23/4/2013).
Baru-baru ini kabar mengejutkan terpidana kasus suap M. Nazaruddin keluar masuk penjara secara mudah dengan alasan berobat.
Selama sembilan hari Nazaruddin dirawat di sebuah rumah sakit. Hal tersebut membuat Kemenkum HAM memberhentikan Syaiful Sahri selaku Karutan Cipinang Jakarta.
Dia menambahkan, ke depan setelah ada KUHP baru akan ada sinyal untuk menjauhi pemberlakuan pidana badan. karena, lanjutnya, pidana tersebut dinilai terlalu mahal dan tidak efektif.
"Selain banyak memakan anggaran dan tempat, lebih efektif diberlakukan pidana denda dan pidana kerja sosial. Minimal dari segi biaya dan sumber daya lebih menghemat anggaran negara," ujarnya. (if)
KOMPOLNAS: Pidana Badan tak Timbulkan Efek Jera
BISNIS.COM, JAKARTA-- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai pemberlakuan pidana badan hingga saat ini tidak membuat jera bagi para terpidana.Anggota Kompolnas Adrianus E. Meliala mengatakan perlu dibuat kepastian hukum yang mampu menjerakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
36 menit yang lalu