Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU ORMAS: Muhammadiyah Minta Pembahasan Dihentikan

BISNIS.COM,JAKARTA—Pengaturan keberadaan organisasi massa (Ormas) melalui pembahasan RUU Ormas belum diperlukan dan seharusnya dihentikan mengingat pembahasannya sarat dengan kepentingan politik menjelang Pemilu 2014.Demikian dikemukakan oleh Ketua

BISNIS.COM,JAKARTA—Pengaturan keberadaan organisasi massa (Ormas) melalui pembahasan RUU Ormas belum diperlukan dan seharusnya dihentikan mengingat pembahasannya sarat dengan kepentingan politik menjelang Pemilu 2014.

Demikian dikemukakan oleh Ketua Majelis Hukum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Syaiful Bakhri dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk RUU Ormas, di Gedung DPR, Selasa (23/4). Selain Syaiful turut menjadi nara sumber dalam diskusi itu Wakil Ketua Pansus RUU Ormas DPR, Deding Ishak dan Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kemdagri, Budi Prasetyo.

Menurut Syaiful, selain sarat kepentingan politik, pembahasan RUU Ormas juga belum menjadi prioritas mengingat masih banyak RUU lainnya yang harus dibahas seperti RUU KUHAP dan RUU KUHP. Di samping itu, sebagai Undang-undang payung hukum, UU Ormas dinilai hanya akan menambah panjang birokrasi dan perizinan.

Syaiful menduga RUU Ormas nantinya akan membuat pendirian ormas lebih mudah menjelang pemilu karena cukup dengan jumlah tiga orang sebuah ormas sudah bisa didirkian. Dengan demikian, ujarnya, akan banyak ormas baru yang nantinya akan memboroskan anggaran negara namun punya kepentingan politik.

“Memang ini yang kita curigai. Mengapa menjelang pemilu?” ujarnya mempertanyakan. Dia menambahkan bahwa Muhammadiyah sebagai organisasi massa dan pengawal demokrasi berkepentingan untuk menolak RUU tersebut. Pasalnya, dikhawatirkan para politisi yang akan mendompleng fasilitas organisasi yang diklaim 45 juta itu itu seperti rumah sakit, panti asuhan dan sekolah untuk kepentingan politik.

Dari sisi tatanan praktisnya, Syaiful berpendapat bahwa RUU Ormas akan mencederai kebebasan berorganisasi di Indonesia.

"Keberadaan RUU Ormas tidak diperlukan, karena UUD 1945 telah memayungi UU dan memberikan jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul," katanya.

Menurut Syaiful, pendekatan represif politik-keamanan terhadap ormas sipil harus ditinggalkan. Peran Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) juga perlu dihilangkan dan menggantinya dengan pendekatan hukum melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).

"Selama urusan ormas sipil diserahkan kepada Kemdagri, maka selama itu pula sektor ormas akan selalu didekati dengan pendekatan politik keamanan yang represif,” ujarnya. Kondisi itu, ujarnya, berbanding terbalik dengan sektor swasta yang didukung melalui berbagai fasilitas dan insentif.

Syaiful mengaku bahwa Muhammadiyah mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk memberikan rekomendasi terkait RUU Ormas. Dalam hal itu, rekomendasi yang disampaikan adalah meminta negara untuk memberikan perlindungan dan menghormati hak kebebasan berserikat dan berkumpul serta berekspresi secara damai.

Sedangkan rekomendasi berikutnya meminta DPR dan pemerintah untuk menghentikan pembahasan RUU Ormas yang secara substansi tidak sesuai dengan kerangka hukum pengaturan ormas sipil, ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : John Andi Oktaveri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper