Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS PAILIT: Haseda Remindo Ajukan PKPU Sementara

BISNIS.COM, JAKARTA. Menolak dinyatakan pailit, PT Haseda Remindo akhirnya mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara kepada majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

BISNIS.COM, JAKARTA. Menolak dinyatakan pailit, PT Haseda Remindo akhirnya mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara kepada majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sidang atas permohonan PKPU No. 06/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst jo. 13/Pdt.Sus/Pailit/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst itu berjalan cepat.

Setelah menerima permohonan pada 6 Maret, majelis hakim menyatakan Haseda Remindo dalam PKPU sementara, Senin (11/3).

“Menyatakan menerima permohonan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU sementara dari pemohon PKPU selama 45 hari,” kata ketua majelis hakim Sutoto Adiputro.

Majelis menunjuk Akhmad Rosidin sebagai hakim pengawas dan mengangkat dua pengurus, Nuzul Hakim dan M. Prastio Suharyadi. Majelis hakim akan berisdang lagi pada 24 April 2013.

Selama masa PKPU sementara Haseda Remindo diminta untuk mengajukan proposal perdamaian berupa penjadwalan utang kepada para kreditur. Apabila disetujui kreditur maka majelis hakim akan mengesahkannya menjadi perdamaian atau homologasi.

Permohonan PKPU ini diajukan Haseda Remindo sebagai tanggapan atas permohonan pailit yang dilayangkan PT Bank Syariah Bukopin.

Salah satu kuasa hukum Bank Syariah Bukopin, Irfan Indrabayu, menyatakan akan mengikuti proses hukum. “Kita lihat saja dulu ke depan,” katanya.

Dalam jawabannya atas permohonan PKPU itu Bank Syariah Bukopin menyebut debitur tidak beriktikad baik dengan menghindari pembayaran utang.

Sayangnya, majelis hakim berpandangan lain. “Permohonan PKPU untuk menghindari pailit menunjukkan pemohon telah menunjukkan iktikad baik untuk menyelsaikan utang-utangnya,” kata Sutoto.

Sebelumnya Bank Syariah Bukopin minta majelis hakim mengeluarkan pernyataan pailit atas perusahaan transportasi itu akibat masalah utang yang telah jatuh tempo senilai hampir Rp9 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper