Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GANGGUAN KEAMANAN: Khawatir Intervensi TNI, Inpres 2/2013 Mendesak Dicabut

JAKARTA-- Komisi Hukum Nasional mendesak pemerintah untuk mencabut Inpres No. 2/2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri lantaran, dikhawatirkan memicu intervensi lebih besar dari TNI dalam kehidupan sosial di masyarakat.Anggota KHN, Frans

JAKARTA-- Komisi Hukum Nasional mendesak pemerintah untuk mencabut Inpres No. 2/2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri lantaran, dikhawatirkan memicu intervensi lebih besar dari TNI dalam kehidupan sosial di masyarakat.

Anggota KHN, Frans Hendra Winarta, mengatakan pemerintah mestinya mengimplementasikan penyelesaian konflik-konflik dalam negeri dengan pendekatan konstitusional, dengan menuangkan peraturan penanganan gangguan keamanan dalam bentuk undang-undang yang dibahas bersama seluruh elemen terkait.

"Inpres ini justru hanya akan melemahkan unsur demokratis, dan hanya memfokuskan pada kepentingan pemerintah bukannya mencari dan memecahkan pokok permasalahan," ujarnya, Rabu (27/2/2013).

Menurutnya, Inpres No 2/2013 terkesan hanya berorientasi pada pemulihan dan meredam konflik sosial maupun keamanan. Hal tersebut diperkuat dengan hadirnya MoU antara TNI dan Polri tentang perbantuan TNI yang dimaksudkan untuk ikut secara langsung memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, kata Frans, kedua kebijakan yang dicetuskan pemerintah dalam waktu bersamaan, berpotensi melahirkan kembali trauma masyarakat akan terjadinya pelanggaran HAM dengan dibukanya peluang TNI untuk ikut langsung dalam penanganan konflik sipil.

"Mungkin maksudnya baik, tapi yang lebih penting perlu diingat trauma masa lalu tidak akan pernah hilang, belum lagi masih banyak pelanggaran HAM yang belum terselesaikan secara tuntas," paparnya.

Sementara itu, Kabag Penum Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengemukakan dalam Inpres No 2/2013 dan MoU TNI-Polri, terdapat 13 institusi negara termasuk di dalamnya pejabat daerah tingkat provinsi dan kabupaten.

"Ini dimaksudkan untuk memabangun penanganan permasalahan secara terpadu bukan parsial. Agar dapat terselesaikan secara efektif dengan pendekatan keterpaduan seluruh instansi," ujarnya.

Dia melanjutkan, terkait adanya kekhawatiran adanya potensi pelanggaran HAM dalam implementasi Inpres No 2/2013 dan MoU TNI-Polri, telah diantasipasi dengan melengkapi seluruh aparat dengan pengetahuan HAM dalam menjalankan tugas.

"Dan tentunya kami berharap ada keseimbangan, aparat maupun masyarakat bisa memahami hak dan kewajiban masing-masing sesuai peraturan yang berlaku, sehingga eskalasi konflik yang jauh lebih besar bisa dihindari," tutur Boy. (bas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Amri Nur Rahmat

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper