Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS PON RIAU: KPK periksa lagi 4 tersangka

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat orang tersangka anggota DPRD Riau terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan venue dalam kegiatan PON di Riau.

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat orang tersangka anggota DPRD Riau terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan venue dalam kegiatan PON di Riau.


Berdasarkan jadual penyidikan KPK pada hari ini, pemeriksaan terhadap keempat tersangka itu dijadualkan pada hari ini mulai pukul 09.30 WIB (30/1/2013).


Keempat tersangka itu yaitu Adrian Ali (Partai Amanat Nasional),Syarif Hidayat (Partai Persatuan Pembangunan),Abu Bakar Siddik (Partai Golkar),dan Turoechman Asy'ari (PDI Perjuangan).


Sebelumnya, KPK juga memeriksa Gubernur Riau Rusli Zainal selama 6 jam sebagai saksi dari 7 tersangka anggota DPRD Riau dalam kasus tersebut pada akhir pekan lalu (25/1/2013).


Rusli menyatakan tidak memerintahkan kepada ketujuh anggota DPRD tersebut dalam pembahasan perda soal pembangunan venue PON Riau.


Ketujuh anggota DPRD Riau menjadi tersangka kasus dugaan suap pembahasan Perda No. 6/2010 tentang Dana Pengikatan tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012.


Sementara itu, ketiga tersangka lainnya yaitu Zulfan Heri (Partai Golkar), Tengku Muazza (Partai Demokrat), Mohammad Roem Zein (Partai Persatuan Pembangunan) belum diperiksa lagi.
Ketujuh tersangka itu telah ditahan oleh komisi antikorupsi sejak 15 Januari 2013.


Terkait penyidikan kasus dugaan suap PON Riau, pemeriksaan Rusli ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, politikus Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya.


Suap kepada anggota DPRD Riau tersebut untuk meminta dana APBN menyangkut kekurangan dana stadion utama PON senilai Rp290 miliar.


Selain dalam kasus PON Riau, KPK mengembangkan penyelidikan keterlibatan Rusli dalam dugaan korupsi izin usaha pemanfaatan hasil hutan (IUPHHK) Pelalawan dan Siak. (arh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper