Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS PENGADAAN AL QURAN: Nama Priyo Budi Santoso diseret-seret

JAKARTA--Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat asal fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso disebut menerima uang imbalan dari pekerjaan pengadaan laboratorium komputer dan AlQuran di Kementerian Agama tahun ajaran 2011 dan 2012.Fee dari pekerjaan pengadaan

JAKARTA--Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat asal fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso disebut menerima uang imbalan dari pekerjaan pengadaan laboratorium komputer dan AlQuran di Kementerian Agama tahun ajaran 2011 dan 2012.

"Fee dari pekerjaan pengadaan laboratorium komputer dengan nilai sekitar Rp31,2 miliar diberikan kepada Senayan atau Zulkarnaen Djabar sebesar 6 persen, Vasko/Syamsu 2 persen, kantor 0,5 persen, Priyo Budi Santoso sebesar 1 persen, Fadh sebesar 3,25 persen dan Dendy sebesar 2,25 persen," kata jaksa penuntut umum Dzakiyul Fikri dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/1/2013).

Zulkarnaen Djabar adalah anggota Komisi VIII dan mantan anggota badan anggaran DPR dari fraksi Partai Golkar sedangkan Dendy adalah Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra yang merupakan anak kandung Zulkarnaen, keduanya menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Adapun Vasko adalah Vasko Ruseimy yang merupakan calon anggota legislatif dari Partai Golkar dan Syamsurachman adalah rekanan Fadh El Fouz.

Fadh adalah ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) yang merupakan organisasi masyarakat dari Partai Golkar dimana Dendy menjabat sebagai sekretaris jenderal organisasi massa tersebut, Fadh sendiri telah divonis 2,5 tahun dalam kasus suap pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan bahwa Zulkarnaen Djabar memerintahkan Dendy dan Fadh untuk menjadi perantara (broker) dalam pengurusan pekerjaan pengadaan laboratorium komputer tahun anggaran 2011, pengadaan penggandaan AlQuran tahun anggaran 2011 dan 2012.

Kemudian Fadh mengajak Vasko Ruseimy, Syamsurachman dan Rizky Moelyoputro bersama-sama menjadi broker pengurusan pekerjaan tersebut dan selanjutnya mengatur pembagian uang yang akan diperoleh dari pelaksaan pekerjaan pengadaan.

"Fee dari pekerjaan pengadaan penggandaan Al-Quran tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar Rp22 miliar yaitu Zulkarnaen Djabar sebesar 6,5 persen, Vasko/Syamsu sebesar 3 persen, Priyo Budi Santoso sebesar 3,5 persen, Fadh sebesar 5 persen, Dendy mendapat 4 persen dan kantor 1 persen," ungkap jaksa Dzakiyul Fikri.

Sedangkan pembagian fee dari pengadaan Al-Quran tahun anggaran 2012 dengan nilai Rp50 miliar yaitu Zulkarnaen Djabar 8 persen, Vasko/Syamsu mendapat 1,5 persen, Fadh memperoleh 3,25 persen, Dendy sebesar 2,25 persen dan kantor 1 persen.

"Setelah disepakati rencana pembagian fee tersebut, dilakukan proses pengadaan di Kemenag dengan penetapan perusahaan sebagai pemenang atas invervensi terdakwa I (Zulkarnaen Djabar) bersama terdakwa II (Dendy Prasetia) dan Fadh el Fouz," jelas jaksa.

Tiga perusahaan pemenang lelang adalah PT Batu Karya Mas sebagai pemenang tender proyek pengadaan laboratorium komputer Kemenag 2011, PT Adhi Aksara Abadi sebagai pemenang tender pengadaan Al-Quran 2011, dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang lelang proyek Al Quran tahun anggaran 2012.

Atas intevensi tersebut, Zulkarnaen, Dendy dan Fadh mendapatkan hadiah berupa uang sejumlah total Rp14,39 miliar.

Karena perbuatan tersebut, Zulkarnaen dan Dendy didakwa dengan pasal berlapis yaitu dakwaan primer yang diatur dalam pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dakwaan subsider berasal dari pasal 5 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

Sementara dakwaan lebih subsidair berasal dari pasal 11 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. (Antara/msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Martin-nonaktif
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper