Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS BUOL, Amran: Uang Rp3 Miliar Untuk Pemilukada Bukan Suap HGU

JAKARTA - Terdakwa kasus suap pengurusan hak guna usaha (HGU) Amran Abdullah Batalipu dalam nota pembelaan (pledoi) mengharapkan majelis hakim memberikan vonis lebih ringan daripada tuntutan dari jaksa penuntut umum selama 12 tahun penjara.
 
Dalam pembacaan pembelaan pada saat lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mantan Bupati Buol Amran mengakui menerima uang Rp3 miliar dari Hartati Murdaya.
 
Namun, uang itu, katanya, bukan untuk mengurus HGU, melainkan sebagai sumbangan pemilihan umum kepala daerah.
 
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Amran dengan 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider kurungan 6 bulan dan harus mengembalikan uang Rp3 miliar.
 
Amran dijerat pasal 12 A UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 4 tahun penjara.
 
"Tidak benar saya menerima hadiah uang Rp3 miliar, yang sudah saya terima [Rp3 miliar] merupakan bantuan kampanye bupati Buol pada 2012. Bukan untuk menggerakan saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, tetapi untuk pemilukada," ujarnya saat pembacaan pledoi sidang Pengadilan Tipikor, Senin (28/1/2013).
 
Menurutnya, tiga surat yang diterbitkan Amran tidak terkait dengan permohonan hak guna usaha dari PT Hardaya Inti Plantations (perusahaan perkebunan milik Hartati).
 
"Benar saya pada 7 Juni 2012 menerbitkan 3 surat terkait dengan permohonan HGU oleh PT Sebuku Inti Plantation, surat izin HGU atas nama PT Sebuku seluas 4.500 ha, surat permohonan HGU 4.500 ha untuk PT Hardaya Inti Plantations yang ditujukan kepada BPN, dan surat permohonan izin lokasi kepada direktur PT Sebuku Inti Plantations."
 
Menurutnya, pemberian uang dari Hartati dilatarbelakangi oleh faktor keamanan di kebun PT Hardaya, yaitu sering ada demo buruh petani yang dikhawatirkan merugikan perusahaan itu. "Perusahaan minta bantuan pemda untuk mengatasi unjuk rasa di areal perkebunan."
 
Amran menyatakan sesuai dengan hasil survei dirinya masih memiliki peluang besar menjadi bupati Buol periode 2012-2017, sehingga Hartati bersedia memberikan uang sumbangan pemilukada kepada dirinya.
 
Sementara itu, terkait dengan tuntutan pengembalian uang Rp3 miliar, Amran berkeberatan. Pasalnya, menurutnya, uang tersebut bukan merupakan uang dari negara, tetapi dari pihak swasta yaitu PT Hardaya Inti Plantations. "Uang Rp3 miliar bukan uang negara. Untuk mengganti uang Rp3 miliar sama saja KPK melakukan perampasan uang rakyat, karena jelas uang itu bukan dari uang negara, melainkan uang pribadi dari HIP atau milik Hartati Murdaya. Adanya tutntuan uang pengganti harus ditolak."
 
Dia menyatakan menyesal atas perbuatan menerima uang dari PT HIP Rp3 miliar. "Melalui kasus ini saya terdakwa sangat menyesali dana bantuan kampanye yang melebihi ketentuan UU berlaku, tetapi itu bukanlah suap. Semoga hakim memutus perkara seadil-adilnya."
Kasus suap terhadap Amran itu berawal pada Juni 2012 pada saat Amran hendak mencalonkan kembali sebagai bupati Buol, Sulawesi Tengah.
 
Sementara itu, Hartati Murdaya dituntut hukuman 5 tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terhadap Bupati Buol Amran Batalipu.
 
Hartati dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf A UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Menurut jaksa, Hartati terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan suap terhadap mantan Bupati Buol Amran Batalipu sebanyak Rp3 miliar agar bupati mengeluarkan surat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 4.500 hektare. (Faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Fahmi Achmad

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper