Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS INDOSAT & IM2: Seharusnya mengacu UU Telekomunikasi

JAKARTA: Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Luhut M.P. Pangaribuan mengatakan dakwaan yang dikemukakan Kejaksaan pada sidang perdana kasus dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz Indosat seharusnya mengacu pada

JAKARTA: Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Luhut M.P. Pangaribuan mengatakan dakwaan yang dikemukakan Kejaksaan pada sidang perdana kasus dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz Indosat seharusnya mengacu pada UU Telekomunikasi, bukan UU Korupsi.

Hal tersebut disampaikan Luhut usai sidang perdana terhadap tersangka mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/1/2013).

IM2 tidak menggunakan frekuensi Indosat, tetapi menggunakan jaringan telekomunikasi yang dimiliki Indosat, di mana menurut UU Telekomunikasi jaringan dalam frekuensi tersebut harus diberikan kesempatan luas kepada siapa pun yang ingin menggunakan.

"Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kesan monopoli," kata Luhut.

Menurutnya dakwaan yang disampaikan Kejaksaan justru mengabaikan asas hukum lex specialis di mana sebuah kasus tertentu harus mengacu pada undang-undang khusus yang mengatur bidang tersebut.

"Ini semua kan sudah diatur dalam UU Telekomunikasi, kenapa masih memakai UU Korupsi? Intinya Kejaksaan melawan peraturannya sendiri," tambah Luhut.

Indar, seusai persidangan, juga menolak dakwaan yang disampaikan Kejaksaan.

Menurutnya semua kerja sama antara Indosat dan IM2 sudah sesuai dengan regulasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Tidak ada satu sen pun masuk ke kantong saya atau perusahaan. Boleh dicek. Semuanya sah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini. Itu saja yang bisa saya sampaikan," kata Indar.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Rustam-nonaktif
Sumber : Febriany D.A. Putri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper