Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS IM2: Mastel Adukan Upaya Kriminalisasi ke Komisi Kejaksaan

JAKARTA–Sejumlah asosiasi industri telekomunikasi yang tergabung dalam Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mengadukan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan internet 3G di frekuensi 2,1 GHz antara Indosat dan Indosat Mega Media (IM2) ke Komisi

JAKARTA–Sejumlah asosiasi industri telekomunikasi yang tergabung dalam Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mengadukan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan internet 3G di frekuensi 2,1 GHz antara Indosat dan Indosat Mega Media (IM2) ke Komisi Kejaksaan.

Direktur Eskekutif Mastel Eddy Thoyib mengatakan aduan dilayangkan karena Mastel menilai ada upaya kriminalisasi industri telekomunikasi dalam kasus IM2. Kejaksaan Agung terlalu memaksakan tuduhan ada unsur kerugian negara dalam kasus IM2.

“Padahal, regulator, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika dan BRTI, telah menegaskan model bisnis kerja sama Indosat dan IM2 sesuai dengan undang-Undang. Kami mendatangi Komisi Kejaksaan untuk melindungi industri telekomunikasi,” kata Eddy dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis hari ini, Kamis (10/1/2013).

Anggota BRTI Nonot Harsono mengatakan argumentasi kerja sama Indosat dan IM2 sudah sesuai undang-undang. Terbukti dari Surat Menteri Komunikasi dan Informatika No. 65/M.KOMINFO/02/2012 pada 24 Februari 2012 kepada Indosat perihal Kepastian Hukum atas Kerjasama antara PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media.

Dasar hukum lain yakni surat klarifikasi kasus IM2 Menkominfo Tifatul kepada Jaksa Agung pada 13 November 2012. Surat bernomor T-684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, Menkopolhukam, Menko Perekonomian, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Jadi memang secara aturan, kerja sama Indosat dan IM2 memang legal,” kata Nonot.

Eddy berharap Komisi Kejaksaan membantu mengungkapkan kebenaran adanya kriminalisasi industri di kasus IM2. Dia pun berharap Komisi Kejaksaan mampu membantu mengungkap keadilan dalam perkara tersebut. Sebab, bila Kejaksaan Agung menganggap kerja sama Indosat dan IM2 salah, ratusan penyelenggara jasa internet (ISP) lain akan dianggap bersalah juga. Dampaknya bisa merugikan ekonomi nasional.

Upaya kriminalisasi di industri telekomunikasi sudah berlangsung sejak munculnya sejumlah laporan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LSM KTI) Denny AK. Denny adalah pelapor kasus IM2 yang saat ini menjadi terpidana 16 bulan penjara karena kasus pemerasan Rp30 miliar kepada Indosat.

Selain melaporkan kasus IM2, Denny pernah mengirimkan somasi kepada operator-operator telekomunikasi yang bekerja sama dengan Research In Motion (RIM) mengenai kerja sama layanan ponsel pintar BlackBerry. Somasi dikirimkan kepada Direktur Utama PT Indosat Tbk, PT XL Axiata, PT Hucthison CP Telecommunication Seluler, dan PT Axis elekom Indonesia Seluler.

Eddy menyayangkan sikap Penyidik Kejaksaan Agung yang tetap melanjutkan kasus IM2, meskipun motif pelaporan sudah jelas karena pemerasan dan sudah clear kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan undang-undang.

Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen menyatakan akan mempelajari aduan kasus tersebut.

“Sesuai tugas pokok dan fungsi kami, bila memang terdapat ketidakprofesionalan jaksa dalam kasus ini, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan kewenangan kami,” katanya. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper