Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Indosat-IM2: Kominfo Pertanyakan Audit BPKP

JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mempertanyakan proses audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan korupsi yang dialamatkan kepada Indosat dan IM2.

JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mempertanyakan proses audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan korupsi yang dialamatkan kepada Indosat dan IM2.

Kominfo menilai audit BPKP yang dikeluarkan pada 2012 aneh karena hasil audit atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Indosat di tahun-tahun sebelumnya sama sekali tidak menunjukkan kejanggalan. Baru kemudian pada 2012 muncul laporan BPKP yang menyebutkan praktik yang dilakukan Indosat dan IM2 merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, mengatakan BPKP memiliki Tim Optimalisas Penerimaan Negara (OPN) yang bertugas melakukan audit. Mereka mengaudit operator yang difasilitasi Kominfo melalui berbagai sistem pemantauan.

“Harusnya kalau ternyata kasus itu terjadi 2006, maka laporannya menunjukkan anomali. Tapi sejak 2006 itu mulus-mulus saja. Kalau begitu apa gunanya laporan rutin,” kata dia di Kantor BRTI, Jakarta, Kamis (10/1/2013).

Meski begitu, ia menegaskan Kominfo tidak akan melakukan upaya intervensi atas kasus yang mendera Indosat dan IM2. Menurut Gatot, setelah mengirim surat berisi klarifikasi kepada Kejaksaan Agung, pihaknya mengaku siap dimintai keterangan sebagai saksi.

Ia juga menegaskan, Kominfo tetap akan meminta Indosat untuk menjalankan pelayanan seperti biasanya agar tidak mengganggu pelanggannya. “Sebagai corporate tetap harus jalan. Kualitas pelayanan juga harus terjaga, itu sudah kewajiban meski tengah ada kasus,” imbuh dia.

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ridwan Effendi mengatakan, secara regulasi tidak ada pelanggaran atas praktik yang dilakukan Indosat dan IM2. Menurut dia, kerja sama itu tidak melanggar Undang-Undang No.36/1999 tentang Telekomunikasi dan PP No.53/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Ia mengatakan, Indosat sudah membayar lelang sehingga IM2 tidak perlu lagi membayar.

Ia mengaku khawatir, persoalan semacam ini akan mengganggu iklim bisnis telekomunikasi di Indonesia. Menurut dia, hal itu dapa merusak tatanan telekomunikasi yang berdampak luas ke sektor lain.

Anggota BRTI Riant Nugroho menambahkan, proses penyidikan yang dilakukan penyidik juga melanggar penanganan hukum korporat karena pemanggilan dilakukan perorangan bukan sebagai juru bicara.

Menurut dia, lisensi penggunaan frekuensi 2,1 Ghz tersebut dikeluarkan kepada Indosat, bukan perorangan. “Kalaupun nanti mereka diharuskan membayar lagi ke kas negara, maka akan terjadi double accounting, karena Indosat sudah membayar sebelumnya. Justru akan bermasalah di Departemen Keuangan,” ujar dia.

Group Head Corporate Secretary Indosat Strasfiatri Auliana sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah untuk mengatasi hal itu.

“Kami selalu kooperatif dengan Kejaksaan Agung. Kami juga sudah melakukan edukasi ke sejumlah pihak. Kominfo juga sudah menyatakan tidak ada yang salah [dengan kasus tersebut]. Tinggal kejaksaan yang sebaiknya mendalami kasus itu dengan baik,” ujar dia.

Dia memaparkan, saat ini ada sekitar 200 ISP pemakai jasa Indosat yang bisa saja terdampak pada kasus hukum tersebut termasuk karyawan para pelanggan. “Kalau pembayaran [tuntutan ganti rugi] dikenakan, harusnya dilihat kondisi kami dahulu,” tambah dia.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan PT Indosat Tbk dan anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2), sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi penggunaan jaringan spektrum 2,1 GHz. Kedua korporasi itu dikenai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka pun dituntut mengembalikan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun.(msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Martin-nonaktif
Sumber : Galih Kurniawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper